Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Ingin Rizieq Shihab Diperlakukan Sama Seperti Koruptor

Ikhsan pun menyarankan penyidik dari kepolisian bisa langsung memeriksa Rizieq yang kabarnya sekarang berada di Malaysia.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in MUI Ingin Rizieq Shihab Diperlakukan Sama Seperti Koruptor
POOL / REPUBLIKA / RAISAN AL FARISI
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang digelar PN Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi ahli yaitu Rizieq Shihab dan Ahli Hukum Pidana Abdul Chair Ramadhan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) ingin para penyidik dari kepolisian bisa memperlakukan Rizieq Shihab Ketua Front Pembela Islam (FPI) sama seperti koruptor yang kabur ke luar negeri.

Dalam hal ini MUI minta Rizieq tidak perlu dijemput paksa.

"Ingat koruptor-koruptor yang di luar negeri, datang engga kita buat merayu mereka. Datang kan? Lakukan yang sama," ujar Wakil Ketua Umum dan Perundang-undangan MUI, Ikhsan Abdullah, di Jakarta, Sabtu (13/5/2017).

Ikhsan pun menyarankan penyidik dari kepolisian bisa langsung memeriksa Rizieq yang kabarnya sekarang berada di Malaysia.

Menurut Ikhsan hal itu wajar dilakukan penyidikan.

"Kan ada di Malaysia, kirim aja sih penyidiknya kan bisa, kenapa enggak bisa?," ungkap Ikhsan.

Ikhsan menambahkan pihak kepolisian tidak perlu takut jika Rizieq belum memenuhi panggilan pemeriksaan.

BERITA TERKAIT

Pasalnya menurut Ikhsan, seorang Rizieq tidak akan membuat runtuh negara hanya karena mangkir dari pemeriksaan.

"Jadi jangan seolah-olah enggak hadir sekarang runtuh negara," kata Ikhsan.

Rizieq dikabarkan saat ini masih menjalani Umroh.

Pihak Komnas HAM akan menyambangi Rizieq ke luar negeri untuk mengkonfirmasi terkait adanya ancaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas