Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

400 Advokat Serukan anti SARA untuk Keutuhan NKRI

Turut hadir pula dalam acara tersebut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in 400 Advokat Serukan anti SARA untuk Keutuhan NKRI
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Puluhan orang yang mengatasnamakan diri sebagai Relawan Anies-Sandi terlihat berkumpul di Bundaran HI, Jakarta saat gelaran Car Free Day, Minggu (7/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar aksi bergandeng tangan, memberi pesan advokat dari beragam latar belakang suku agama ras atau pun keyakinan politik akan terus menjaga Kebhinekaan di Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (14/5/2017).

Aksi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini diikuti hampir 400 peserta yang terdiri dari ketua cabang Advokat seluruh Indonesia dan masyarakat umum yang berada di kawasan Caf Free Day MH Thamrin.

Advokat yang mengenakan kaos serba putih ini memeriahkan CFD bersama keluarga mereka, sejak pukul 06.30 hingga pukul 08.30 WIB sambil menyuarakan meski berbeda suku agama ras atau pun keyakinan akan menjunjung nilai-nilai kebinekaan dalam provesi Advokat.

Turut hadir pula dalam acara tersebut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Juniver Girsang, bersama pengurus lainnya; Harry Pontoh, Patra M Zen, dan Advokat lainnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia 2017 di hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta sejak 12 sampai 13 Mei 2017.

Dalam Rakernas tersebut terdapat tiga poin yang menjadi bahasan penting yakni Kepada DPR RI. Meminta DPR untuk segera membahas dan atau menyelesaikan RUU KUHAP yang menjamin hak dan pelaksanaan peran advokat sebagai penegak hukum, serta jaminan hak saksi didampingi advokay di semua tingkat pemeriksaan baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun pemeriksaan di persidangan.

Kedua, Kepada Pemerintah dan DPR RI. Meminta pemerintah dan DPR RI untuk mengajukan perubahan kitab undang-undang perdata dan hukum acara perdata menjadi prioritas dalam program legislasi nasional.

Berita Rekomendasi

Dan yang ketiga untuk institusi kepolisian, Meminta kepolisian dan penegak hukum tegas dan tidak ragu memproses hukum setiap orang dan kelompok yang mengganggu ketertiban sosial, keamanan masyarakat dan mengusik dasar negara Pancasila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas