Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berkas Banding Ahok Belum Diterima Pengadilan Tinggi DKI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memberi batas waktu 14 hari bagi tim kuasa hukum Ahok, untuk mengajukan banding.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih belum terima berkas perkara dan permohonan banding Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum bisa membentuk majelis banding dan menentukan jadwal persidangan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memberi batas waktu 14 hari bagi tim kuasa hukum Ahok, untuk mengajukan banding.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas