Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Banding Ahok Belum Diterima Pengadilan Tinggi DKI

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memberi batas waktu 14 hari bagi tim kuasa hukum Ahok, untuk mengajukan banding.

Editor: Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta masih belum terima berkas perkara dan permohonan banding Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Oleh karena itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum bisa membentuk majelis banding dan menentukan jadwal persidangan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian memberi batas waktu 14 hari bagi tim kuasa hukum Ahok, untuk mengajukan banding.(*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas