Gawat Perampok Ninja 150 cc Umbar Tembakan ke Korbannya
Pelaku berjumlah dua orang dan berhasil kabur setelah melepas tembakan ke arah korban sebanyak satu kali.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Kawanan perampok bersenjata api beraksi di Kabupaten Bekasi pada Minggu (14/5/2017) pukul 21.00.
Pelaku berjumlah dua orang dan berhasil kabur setelah melepas tembakan ke arah korban sebanyak satu kali.
"Korban laki-laki berinisial M (32) mengalami luka terserempet peluru di pergelangan tangan kanan dan proyektil bersarang ke perut samping kirinya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito pada Senin (15/5/2017).
Rizal mengatakan, perampok sempat menggasak sepeda motor Kawasaki Ninja 150 cc B 3822 FVX milik korban yang terparkir di warung makan di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Saat itu, M terkejut mendapati sepeda motornya telah raib di lahan parkir.
Ditemani oleh rekannya berinsial YS (44), korban kemudian berkeliling di sekitar lokasi untuk mengejar pelaku.
Di Kampung Cigoong, Desa Sirnajati, Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, korban melihat sepeda motornya dikemudikan oleh orang yang tidak dikenal.
YS lalu berteriak maling hingga membuat pelaku panik dan terjatuh dari sepeda motornya.
Selanjutnya, salah satu dari pelaku langsung menodongkan senjata apinya ke arah korban dan rekannya.
"Saksi YS berhasil menghindar dan bersembunyi, sayangnya proyektil malah mengenai korban," ujar Rizal.
Kepada polisi, kata Rizal, korban mengaku ditembak oleh pelaku sebanyak satu kali.
Naas, proyektil itu mengenai pergelangan tangannya dan mendarat di perut sebelah kiri korban.
"Melihat korban terjatuh, pelaku yang menembak itu kabur, dibonceng oleh rekannya yang lain," jelasnya.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Komisaris Kunto Bagus menambahkan, polisi menyita barang bukti berupa sepucuk kunci T yang tersemat di rumah kunci motor korban.
Adapun pelaku berhasil membawa kabur motor korban setelah membobol rumah kuncinya dengan kunci T.
Kunto menduga, pelaku merupakan pemaian lama karena telah dibekali senjata api saat beraksi.
Mereka juga tidak segan melukai korbannya bila ada perlawanan.
"Pelaku merupakan kawanan sadis dan pemain lama dalam kasus pencurian sepeda motor," jelas Kunto.
Kunto menambahkan, modus operasi tersangka biasanya berkeliling ke permukiman warga untuk menyasar sepeda motor yang diparkir dengan pengawasan lemah.
Bila situasi sepi, mereka akan beraksi dalam waktu singkat kurang dari lima menit.
Kunto memastikan, korban dalam keadaan tersadar meski mengalami luka tembak. Korban juga sudah menjalani operasi pengangkatan proyektil yang tersemat di bagian perutnya.
"Kondisinya tersadar dan masih bisa dimintai keterangan meski sedikit," ujarnya.
Apabila tertangkap pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman penjara di atas lima tahun.
Selain itu, mereka juga dikenakan UU Darurat Nomor 12 tahun 1950 tentang kepemilikan senjata api/ senjata tajam tanpa izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriyandi Al Fajri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.