Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Internasional Tak Boleh Intervensi Proses Hukum Terhadap Ahok

Ferry juga mengatakan bahwa dunia internasional harus menghormati kedaulatan bangsa dan negara, segala peraturan dan aturan di Indonesia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Internasional Tak Boleh Intervensi Proses Hukum Terhadap Ahok
Warta Kota/Nur Ichsan
Ferry Juan, pengacara yang dikenal dekat dengan kalangan selebritis, mengaku prihatin terhadap adanya indikasi campur tangan pihak asing terhadap kasus vonis Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jatuhnya vonis penodaan agama yang menjerat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menimbulkan respon dari dunia internasional.

Hal ini menunjukan ketidaktahuaan pihak asing terhadap aplikasi hukum internasional seperti yang disampaikan praktisi hukum, Ferry Juan kepada Warta Kota di Jakarta, Minggu (14/5/2017).

Ferry mengatakan "Putusan hakim tidak boleh diintervensi negara mana pun, kecuali jika terdapat indikasi pelanggaran hukum internasional"

Ia menambahkan "Kasus Ahok adalah murni tindak pidana kejahatan yakni penodaan agama. Dan sesuai dengan Pasal 18 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia. Jadi kasus ini bukan pelanggaran hukum internasional. Coba mereka baca lagi aturan hukum internasional," tegasnya.

Ferry juga mengatakan bahwa dunia internasional harus menghormati kedaulatan bangsa dan negara, segala peraturan dan aturan di Indonesia.

Ia meminta pemerintah lewat Menteri Luar Negeri untuk menyampaikan kepada dunia internasional duduk persoalan kasus Ahok ini.

"Serta meminta pihak-pihak asing untuk tidak ikut campur," tandas Ferry Juan.

Berita Rekomendasi

Ferry menyarankan para pendukung Ahok untuk meggunakan saluran hukum yang ada yakni banding dan kasasi, ketimbang harus mengadu sana-sini. (Nur Ichsan)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas