Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah 4 Tahun Dianiaya Cleaning Service Gara-gara Kotori Lantai Mal

Tiga orang Cleaning Service di mal Season City kawasan Jakarta Barat menganiaya bocah berumur 4 tahun bernama Iqbal.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bocah 4 Tahun Dianiaya Cleaning Service Gara-gara Kotori Lantai Mal
Warta Kota/Bintang Pradewo
Tiga pelaku penganiayaan bocah berusia 4 tahun, Ikbal, di Mall Season City, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat, yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Tambora. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga orang Cleaning Service di mal Season City kawasan Jakarta Barat menganiaya bocah berumur 4 tahun bernama Iqbal.

Penganiayaan dilakukan Yudiansyah (19), Yadi Aryadi (18) dan Ayu Atapiah (15) lantaran si bocah kerap mengotori lantai mal Season City.

Ketiga remaja tersebut akhirnya dicokok polisi di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Antonius menjelaskan kejadian penganiayaan bermula saat Iqbal bermain di area kerja pelaku di lantai UG.

Ketiganya kesal karena Iqbal kerap mengotori lantai yang sudah dibersihkan.

"Korban selalu bermain di area kerja pelaku sehingga selalu mengganggu dan mengotori lantai yang telah dibersihkan," kata Antonius.

Karena kesal terhadap korban, kata dia, mereka bertiga merencanakan memberi pelajaran pada hari Selasa (9/5/2017).

Berita Rekomendasi

Setelah merencanakan hal itu, pada Kamis (11/5/2017) sekitar pukul 17.00 WIB, pelaku Yudi menyuruh Ayu untuk membawa korban Iqbal ke tangga darurat pintu GF 1.

Setelah korban berada di tangga darurat, ternyata sudah menunggu pelaku Yudi yang mengganjal pintu dengan bungkus rokok.

"Dan menurut pengakuan pelaku Yudi ketika sedang berdua di tangga darurat dia telah melakukan kekerasan dengan cara menendang ke arah perut bocah sehingga tergelincir jatuh dari anak tangga dan korban sempat berteriak minta tolong," tutur Antonius.

Di saat korban berteriak, ucap Antonius, Yadi sedang berada di counter pakaian GF 1 yang jaraknya 5 meter dari pintu darurat.

Ia lalu mendatangi lokasi penganiayaan. Yadi masuk dan melihat korban sudah mengalami luka memar pada mata kanannya, dan sudah berdarah-darah dengan posisi korban jongkok kesakitan.

"Karena pelaku Yadi sudah kesal sebelumnya akhirnya turut melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memegang kepala korban dan mengangkatnya. Lalu membenturkan kepala bagian belakangnya ke arah tembok sebanyak dua kali," tuturnya.

Setelah melakukan kekerasan terhadap korban, Yudi keluar melalui tangga darurat GF 1 disusul Yadi keluar melalui pintu yang sama meninggalkan korban Iqbal yang dalam keadaan terluka dengan posisi jongkok bersandar ke tembok.

Baca: Harga Satu Keping e-KTP Rp 7.500 Tapi Kemendagri Bayar Rp 16.000

Setelah kejadian tersebut lalu pada malam itu juga Yudi dan Yadi pulang ke rumah masing-masing karena posisinya sedang lepas piket.

"Pada hari Sabtu tanggal 13 Mei 2017 sekira jam 22.00 WIB ketiga pelaku tersebut berhasil ditangkap dan diamankan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Tambora," tuturnya.

Ketiga pelaku kini harus merasakan dinginnya Rutan Polsek Tambora. Mereka terancam hukuman Pasal 80 ayat 2 jo 76 c UURI No 35 th 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Setyo Mulyadi sangat menyesali kejadian penganiayaan yang dialami Iqbal di sebuah mal. Apalagi, salah seorang pelaku AY masih dibawah umur.

"Saya menyesal sekali karena pelakunya masih muda-muda, dua laki-laki itu umurnya masih 19 tahun, yang perempuan umurnya baru 15 tahun," kata pria yang akrab disapa Kak Seto.

Menurutnya yang perlu dikoreksi adalah manajemen perekrutan pegawai di Mal Season City. Mengapa anak di bawah usia boleh bekerja disana. Karena mereka belum cukup mental untuk menghadapi kerasnya dunia pekerjaan.

"Nggak boleh harusnya, karena belum cukup mental untuk hadapi permasalahan atau kesulitan," tuturnya.

Sedangkan pelaku Yudi (19), kata Seto, menyesali perbuatannya. Pelaku nekat berbuat keji tersebut lantaran kesal dengan korban.

"Jadi perlu perhatian pekerja di mal di setiap perusahaan untuk hadapi anak-anak, dibuat kotor akhirnya kalap melakukan perbuatan yang sadis," ucapnya.

Untuk pelaku dibawah umur dia meminta peradilan sesuai undang-undang yang berlaku dengan sistem peradilan anak. Karena dengan yang dewasa sistem peradilannya berbeda.

"Dewasa karena kekerasan fisik hukuman lima tahun penjara. Yang remaja ini harus dapat rehabilitasi agar bukan cuma dendam atau supaya jangan terulang lagi. Supaya tidak muncul kembali mungkin ada pelatihan-pelatihan terhadap cleaning servis atau office boy supaya betul-betul bisa membedakan anak dan dewasa," tutur dia.

Sementara itu Icih (49), bibi korban penganiayaan Iqbal (4) merengek-rengek kepada Kak Seto Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak untuk memberikan hukum yang setimpal kepada para pelaku.

Karena keponakannya sampai mendapatkan luka parah dan dirawat di Rumah Sakit Tarakan.

"Saya nuntut hukum yang berat. Karena keponakan saya harus dioperasi di Rumah Sakit Tarakan," ujar wanita berambut pendek itu.

Selain itu, dia menceritakan bahwa setiap harinya korban selalu ikut bekerja bersamanya. Namun, saat ingin pulang dia tidak menemukan Iqbal. Ternyata dia sedang tidak berdaya berada di pintu exit GF 1.

"Dia jongkok-jongkok gitu. Mukanya berdarah semua," kata dia sambil matanya berkaca-kaca. (bin/wly)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas