Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firza Tersangka, Rizieq Shihab Masih Berstatus Sebagai Saksi

Status pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dalam kasus percakapan berunsur pornografi masih sebagai saksi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Firza Tersangka, Rizieq Shihab Masih Berstatus Sebagai Saksi
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Status pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dalam kasus percakapan berunsur pornografi masih sebagai saksi.

Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein telah ditetapkan sebagai tersangka percakapan pornografi melalui aplikasi komunikasi, WhatsApp. Firza mengirimkan gambar tanpa busana, diduga kepada Rizieq.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, status Rizieq masih sebagai saksi.

"Belum, masih saksi. Sementara baru satu ini ya (Firza)," ujar Argo di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).

Pasalnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih belum memiliki dua alat bukti yang cukup.

"Yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, kita belum mendapatkan. Kita tunggu saja," ujar Argo.

Berita Rekomendasi

Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka, setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli hingga sekitar pukul 22.00 WIB.

"Dua alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli," ujar Argo.

Polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana, ahli telematika. Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri. Hasilnya, foto perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan itu bukan rekayasa

Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman di atas 5 tahun," kata Argo. "Kita memeriksa berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan," sambung Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas