Polisi: Chat Rizieq Shihab dan Firza Husein Asli
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memintai keterangan dari ahli telematika
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya memastikan percakapan yang diduga dilakukan antara Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab dengan Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein asli.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memintai keterangan dari ahli telematika terkait kasus dugaan percakapan berunsur pornografi.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, percakapan berunsur pornografi itu, dipastikan melibatkan Rizieq dan Firza.
"Identik (asli) lah. Saksi ahli (telematika) bilang begitu ya. Iyo (chat Rizieq dan Firza)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Selain memintai keterangan saksi ahli, penyidik juga memintai keterangan Firza dan seorang bernama panggilan Kak Emma.
Menurut Argo, Firza tetap tak mengakui percakapan itu, dilakukannya.
"Firza belum mengakui. Bukan dia ngakunya," ucap Argo.
Sementara berdasarkan dari pemeriksaan Kak Emma, dia mengakui bahwa, Firza kerap mencurahkan hatinya, mengenai pengajian yang diikutinya, serta mengenai Rizieq.
"Dia (Kak Emma) cuma nyampaikan 'saya sering dicurhatin, iya'," kata Argo. "Ya Emma nyampaikan dia dapat curhatan dari Firza soal macem-macem," kata Argo.
Sebelumnya, Polisi telah meningkatkan status kasus percakapan berunsur pornografi dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus itu, diduga melibatkan Rizieq dan Firza.
Awal mula kasus itu, lantaran percakapan mesum antara orang diduga Rizieq dan Firza beredar di dunia maya.
Keduanya sama-sama menyanggah bahwa mereka terlibat dalam percakapan itu. Namun, percakapan mesum itu dianggap telah meresahkan masyarakat.
Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Terlapor masih status penyelidikan. Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.