Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firza Husein Sangkal Berfoto Syur, Tapi Akui Kepemilikan HP

Kemudian, polisi menerbitkan surat penangkapan pada pukul 23.00 WIB, Selasa, kemarin.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Firza Husein Sangkal Berfoto Syur, Tapi Akui Kepemilikan HP
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi, Firza Husein, bersikeras tidak pernah berfoto tanpa busana saat diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Firza Husein diperiksa polisi sejak Selasa (16/5/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi sekitar pukul 22.00 WIB.

Kemudian, polisi menerbitkan surat penangkapan pada pukul 23.00 WIB, Selasa, kemarin.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menegaskan, Firza ditahan atau tidak akan ditentukan pada Rabu (17/5/2017) sekitar pukul 23.00 WIB.

"Hari ini masih diperiksa sebagai tersangka. Tadi malam penangkapannya jam 23.00 WIB, jadi nanti terhitung 1x24 jam jam 23.00 WIB," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).

Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup.

Berita Rekomendasi

Terutama, mengenai foto tanpa busana, yang kemudian foto itu disebarkan melalui aplikasi komunikasi, Whatspp dan situs baladacintarizieq.com.

"Dia membuat ketelanjangan yang ditontonkan kepada orang banyak," ucap Argo.

Alat bukti lainnya berupa keterangan dari saksi ahli pidana. Keterangan itu menguatkan polisi untuk menetapkan Firza sebagai tersangka.

Di mana Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Firza memang tak menyangkal barang bukti yang dimiliki penyidik.

Tapi, dia membantah telah foto tanpa busana kemudian dikirimkan kepada seseorang. Polisi berkata lain, dengan fakta yang dimiliki.

"Ada transmisi antara dua HP, dengan HP satu dan lain yang sudah diminta keterangan ahlinya. Ya transmisi itu bisa berupa gambar, suara, kode. Macam-macam di situ. Untuk chat dan foto pornografi dia masih menyangkal. Kalau kepemilikan HP dia tidak mengelak," ujar Argo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas