Ini Temuan Polisi Usut Penyebar 'Chat' Pornografi Diduga Habib Rizieq dengan Firza
"Tidak ada alamatnya. (Akun) anonymus toh. Kami sudah lacak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya belum menetapkan tersangka penyebar konten berunsur pornografi, berupa chat seks diduga antara Firza Husein dan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Kepala Kepolisian Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, telah sejak lama melacak penyebar konten pornografi itu ke sejumlah media sosial.
"Tidak ada alamatnya. (Akun) anonymus toh. Kami sudah lacak," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Baca: Rizieq Akan Laporkan Penyebar Chat WhatsApp Berkonten Pornografi
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Terutama, mengenai foto tanpa busana, yang kemudian foto itu disebarkan melalui aplikasi komunikasi, WhatsApp dan situs baladacintarizieq.com.
Alat bukti lainnya berupa keterangan dari saksi ahli pidana.
Baca: Ketua Umum MUI Maruf Amin Imbau Rizieq Shihab Patuhi Hukum
Keterangan itu menguatkan polisi untuk menetapkan Firza sebagai tersangka.
Di mana Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi masih menetapkan Rizieq sebagai saksi.
Sampai Rabu (17/5/2017), polisi belum berhasil memintai keterangan Rizieq.
Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah membawa.
Hanya, Rizieq saat ini masih berada di luar negeri, tepatnya di Jeddah, Arab Saudi.