Pascapenetapan Firza Husein sebagai Tersangka
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan barang bukti yang cukup, terkait percakapan asusila yang melibatkan Rizieq Shihab.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapenetapan sebagai tersangka percakapan berkonten pornografi, Firza Husein masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Polisi memiliki waktu satu kali 24 jam sebelum menentukan apakah Firza Husein akan ditahan atau tidak.
Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan barang bukti yang cukup, terkait percakapan asusila yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Baca: Inafis Polri: Foto Bugil Firza Husein yang Beredar Itu Asli, Bukan Rekayasa
Baca: Kombes Argo Yuwono: Pemeriksaan Firza Husein untuk Tambah Keterangan
Penetapan ini dilakukan melalui gelar perkara, usai penyidik memeriksa Firza Husein selama 12 jam, sejak Selasa (16/5/2017) pagi kemarin.
Baca: Ini Hasil Sementara Kasus Chat WhatsApp Berkonten Porno Rizieq Shihab dan Firza Husein
Baca: Nilai Bukan Mangkir dan Telah Kooperatif, GNPF MUI Minta Polisi Kaji Perintah Bawa Rizieq Shihab
Meski sudah berstatus tersangka, penyidik belum menentukan apakah Firza Husein akan segera ditahan atau tidak.
Penyidik memiliki waktu satu kali 24 jam untuk memeriksa Firza Husein.
Liputannya lihat tayangan video di atas. (*)