Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pascapenetapan Firza Husein sebagai Tersangka

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan barang bukti yang cukup, terkait percakapan asusila yang melibatkan Rizieq Shihab.

Editor: Sapto Nugroho
za Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5/2017). (Kompas.com/Garry Andrew Lotulu
za Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5/2017). (Kompas.com/Garry Andrew Lotulu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapenetapan sebagai tersangka percakapan berkonten pornografi, Firza Husein masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Polisi memiliki waktu satu kali 24 jam sebelum menentukan apakah Firza Husein akan ditahan atau tidak.

Firza Husein tiba di Krimsus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Firza terbelit kasus konten pornografi dalam percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan dirinya dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (16/5/2017). (Kompas.com/Garry Andrew Lotulung)

Firza Husein ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan barang bukti yang cukup, terkait percakapan asusila yang melibatkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.

Baca: Inafis Polri: Foto Bugil Firza Husein yang Beredar Itu Asli, Bukan Rekayasa

Baca: Kombes Argo Yuwono: Pemeriksaan Firza Husein untuk Tambah Keterangan

Penetapan ini dilakukan melalui gelar perkara, usai penyidik memeriksa Firza Husein selama 12 jam, sejak Selasa (16/5/2017) pagi kemarin.

Baca: Ini Hasil Sementara Kasus Chat WhatsApp Berkonten Porno Rizieq Shihab dan Firza Husein

Berita Rekomendasi

Baca: Nilai Bukan Mangkir dan Telah Kooperatif, GNPF MUI Minta Polisi Kaji Perintah Bawa Rizieq Shihab

Meski sudah berstatus tersangka, penyidik belum menentukan apakah Firza Husein akan segera ditahan atau tidak.

Penyidik memiliki waktu satu kali 24 jam untuk memeriksa Firza Husein.

Liputannya lihat tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas