Pengacara Firza: Harusnya Polisi Kejar Orang yang Menyebar dan Merekayasa Foto Itu
Kuasa Hukum Firza Husein, Azis Yanuar merasa janggal atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pornografi.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kuasa Hukum Firza Husein, Azis Yanuar merasa janggal atas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pornografi.
Dalam perkara konten pornografi, ucap Azis, seharusnya Kepolisian Daerah Metro Jaya lebih dulu mencari pelaku penyebaran konten pornografi yang melibatkan kliennya. Sebab, dalam kasus ini, polisi mengutamakan obyek dalam foto, bukan pelaku penyebar.
"Kita sesalkan kalau memang itu terjadi. Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa itu," ujar Azis saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/5/2017).
Azis mempertanyakan, kinerja kepolisian dalam melakukan penyelidikan. Karena dalam percakapan yang disebar melalui situs baladacintarizieq.com, polisi tak mencari pembuat atau penyebar situs tersebut.
"Itu dia menjadi tanda tanya. Menurut saya, hal itu tidak sangat sulit lah dibandingkan menetapkan tersangka sebenarnya menjadi korban," kata Azis.
Azis menerangkan, penasihat hukum sudah menyiapkan langkah hukum setelah penetapan Firza sebagai tersangka. Ia tidak memungkiri Firza akan melakukan praperadilan tentang penetapan status tersangka.
"Iya (praperadilan)," ucap Azis.
Sebelumnya, Firza ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan pornografi, lantaran Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
"Dua alat bukti yang cukup. Ada laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti, keterangan ahli," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
Polisi telah meminta keterangan dari saksi ahli pidana, ahli telematika. Polisi juga sudah meminta keterangan dari saksi ahli pengenalan wajah (face recognition) dari Indonesia Automatic Fingerprints Identification System (Inafis) Polri.
Hasilnya, foto perempuan tanpa busana dalam percakapan itu adalah Firza Husein dan itu bukan rekayasa
Dalam kasus ini Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman di atas 5 tahun," kata Argo. "Kita memeriksa berkaitan dengan kasus pornografi, kaitannya dengan membuat suatu ketelanjangan," sambung Argo.