Polisi: Kak Emma Mengaku Sering Dicurhati Firza soal Rizieq Shihab
Polda Metro Jaya memeriksa Firza Husein dan Kak Emma dalam kasus dugaan percakapan mesum.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Daerah Metro Jaya memeriksa Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein dalam kasus dugaan percakapan mesum.
Tak hanya Firza, seseorang bernama panggilan Kak Emma pun turut diperiksa terkait kasus tersebut.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menilai Firza tetap tak mengakui percakapan itu.
"Firza belum mengakui. Bukan dia ngakunya," ucap Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2017).
Sebaliknya, Kak Emma malah mengakui bahwa, Firza kerap mencurahkan hatinya, mengenai pengajian yang diikutinya, serta mengenai Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
"Dia (Kak Emma) cuma nyampaikan 'saya sering dicurhatin, iya'," kata Argo. "Ya Emma nyampaikan dia dapat curhatan dari Firza soal macem-macem," kata Argo.
Terkait 'cakap mesum' itu, polisi memastikan keaslian percakapan yang diduga dilakukan antara Rizieq dan Firza Husein.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memintai keterangan dari ahli telematika terkait kasus dugaan percakapan berunsur pornografi.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Argo menuturkan, percakapan berunsur pornografi itu, dipastikan melibatkan Rizieq dan Firza.
"Identik (asli) lah. Saksi ahli (telematika) bilang begitu ya. Iyo (chat Rizieq dan Firza)," ujar Argo.
Sebelumnya, Polisi telah meningkatkan status kasus percakapan berunsur pornografi dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kasus itu, diduga melibatkan Rizieq dan Firza.
Awal mula kasus itu, lantaran percakapan mesum antara orang diduga Rizieq dan Firza beredar di dunia maya.
Keduanya sama-sama menyanggah bahwa mereka terlibat dalam percakapan itu. Namun, percakapan mesum itu dianggap telah meresahkan masyarakat.
Hingga Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi melaporkan percakapan mesum itu, dengan nomor LP/510/I/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.
Terlapor masih status penyelidikan. Pelaporan didasarkan pada pasal 4 ayat (1) juncto pasal 29 dan/atau pasal 32 UU 44/2008 tentang pornografi, serta pasal 27 ayat (1) juncto pasal 45 ayat (1) UU 11/2008 tentang ITE.
Status menjadi tersangka
Polisi menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan Firza dan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Namun, dalam kasus ini, Rizieq masih berstatus saksi.
Mengenai kemungkinan Rizieq menjadi tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Nanti kita dalami penyidik, masih didalami oleh penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
Argo mengatakan, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Rizieq.
"(Dalam penetapan tersangka) yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, (untuk Rizieq) kita belum mendapatkan. Kita tunggu saja," ucap dia.
Namun, kata dia, berdasarkan keterangan saksi ahli telematika, ada percakapan dari telepon seluler (ponsel) Firza ke ponsel Rizieq.
Pihaknya juga telah mengonfirmasi ke penyedia jasa layanan telekomunikasi untuk mengindentifikasi adanya percakapan tersebut.
"Saksi ahli menyampaikan ada hubungan transmisi dari kedua handphone. Kedua handphone sudah kami periksa, Handphone-nya FH (Firza Husein) dan HRS (Habib Rizieq Shihab)," kata Argo.
Saat ini, lanjut Argo, polisi belum memeriksa Rizieq. Sebab, Rizieq tak juga memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.
Pihak kepolisian dua kali memanggil Rizieq terkait kasus ini. Saat ini, Rizieq diketahui berada di Jeddah, Arab Saudi.
Menurut Argo, penyidik tengah mempertimbangkan untuk menjemput paksa Rizieq. "Kita tunggu saja nanti tindak lanjut penyidik. Kita kan UU-nya berbeda antara negara sini (Indonesia) dan negara sana (Saudi Arabia). Kita tunggu saja bagaimana penyidik," ujarnya.
Polda Metro Jaya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus konten pornografi pada percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan Firza dan Rizieq Shihab.
Penetapan tersangka tersebut setelah polisi melakukan gelar perkara dan serangkaian pemeriksaan saksi ahli.
Polisi juga telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma". Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika.
Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana. Sementara itu, ahli telematika menyebut, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu adalah asli.
Dalam kasus ini, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
TRIBUNNEWS.com/Dennis Destryawan/KOMPAS.com/Akhdi Martin Pratama