Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tinggal Satu Rumah, Anak di Bawah Umur Digerayangi Pacar Ibunya

Kepolisian sektor Cakung menangkap Dju karena telak melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tinggal Satu Rumah, Anak di Bawah Umur Digerayangi Pacar Ibunya
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kepolisian sektor Cakung menangkap Dju karena telak melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Dju ditangkap ketika Polsek Cakung menerima laporan dari Dwi Suryani jika anaknya telah diperlakukan yang tidak semestinya oleh pelaku.

"Kami dapat laporan dari ibu korban bahwa anaknya dicabuli oleh tersangka. Kejadian ini terjadi hari Selasa, 16 Mei 2017 sekira jam 18.00 WIB  di rumah tersangka," kata Kapolsek Cakung Jakarta Timur, Kompol Sukatma, Rabu (17/5/2017).

Kejadian tersebut terjadi di kampung Buaran Rt. 009/008 Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur.

Baca: Guru Ngaji Ini Akui Khilaf Cabuli Empat Muridnya di Kamar

Saat itu ketika ibu korban pulang kerja menemukan pacarnya DJu (pelaku) yang sudah tinggal bersama dengan pelapor dan kedua anak pelapor.

Pelapor saat itu memang sudah tinggal dengan tersangka sudah lama namun aksi yang dilakukan oleh tersangka ini baru diketahui ketika ibu korban pulang kerja.

BERITA REKOMENDASI

Saat ditemukan, tersangka sedang menindih anaknya yang masih duduk di bangku sekolah kelas lima SD.

Namun pelaku sempat mengelak telah melakukan sesuatu kepada anaknya.

Lantaran ibu korban yang sudah marah tersangka hanya mengaku memasukkan jarinya ke dalam alat kelamin korban.

"Pelapor sedang menindih anak pelapor MH (korban) tanpa menggunakan baju. Lalu pelaku mengaku kepada pelapor bahwa pada saat itu pelaku hanya memasukkan jarinya ke dalam v***na korban," katanya.

Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan tersangka ke Polsek Cakung. Dan disaat itulah pelaku langsung diamankan.


"Atas kejadian tersebut pelaku diamankan ke Polsek Cakung Jakarta Timur, kemudian korban dibuatkan Visum Et Repertum," kata Sukatma.

Selanjutnya atas kejadian tersebut kepolisan sektor Cakung akan memeriksa pelapor, korban dan tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Joko Supriyanto

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas