Dadanya Sakit dan Dinilai Kooperatif, Firza Husein Tak Ditahan Polisi
Firza Husein tak ditahan polisi lantaran dinilai kooperatif dan kesehatannya sedang terganggu.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Firza Husein tak ditahan polisi lantaran dinilai kooperatif dan kesehatannya sedang terganggu.
Kepolisian Daerah Metro Jaya tak melakukan penahanan terhadap Firza, tersangka penyebar konten berunsur pornografi, berupa chat seks melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.
Percakapan itu, diduga dilakukan antara Firza Husein dan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Firza, kemudian polisi menerbitkan surat penangkapan pada pukul 23.00 WIB, Selasa (17/5/2017), kemarin.
Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, hingga pukul 23.00, Rabu (17/5/2017), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memutuskan untuk tak menahan Firza.
"Melengkapi berkas-berkasnya, jadi ya sudah, dan Bu Firza cukup kooperatif enggak berbelit-belit, dan tidak ada pertanyaan penyidik yang tidak dijawab sebetulnya," ujar Pengacara Firza, Azis Yanuar di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2017).
Selain berdasarkan subyektivitas penyidik, penahanan tak dilakukan lantaran kondisi kesehatan Firza terus menurun.
"Tadi kolesterolnya tinggi, tensi darahnya juga tinggi, seperti itu, dan dadanya juga sakit," kata Azis.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
Terutama, mengenai foto tanpa busana, yang kemudian foto itu disebarkan melalui aplikasi komunikasi, Whatspp dan sebuah situs.
"Dia membuat ketelanjangan yang ditontonkan kepada orang banyak," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa, kemarin.
Alat bukti lainnya berupa keterangan dari saksi ahli pidana. Keterangan itu menguatkan polisi untuk menetapkan Firza sebagai tersangka.
Di mana Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski telah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi masih menetapkan Rizieq sebagai saksi. Sampai Rabu (17/5/2017), polisi belum berhasil memintai keterangan Rizieq.
Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah membawa. Hanya, Rizieq saat ini masih berada di luar negeri, tepatnya di Jeddah, Arab Saudi.