Ini Pernyataan Firza Saat Diperiksa Selama 24 Jam
Tak hanya itu, lanjut Azis, kliennya meminta polisi mencari penyebar foto-foto yang menurutnya hasil rekayasa.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengacara Firza Husein, Azis Yanuar, mengatakan bahwa kliennya diajukan 35 pertanyaan oleh penyidik terkait kasus percakapan via WhatsApp yang diduga melibatkan Firza dan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab.
Pemeriksaan terhadap Firza dilakukan hampir 24 jam. "Berkaitan dengan chat yang beredar di media sosial dan viral, lalu berkaitan dengan Ummi Emma, terus selanjutnya terkait foto-foto yang beredar dan kondisi pribadi beliau," ujar Azis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (17/5/2017) malam.
Azis menyampaikan, dalam pemeriksaan itu, kliennya juga membantah bahwa perempuan tanpa busana yang berada dalam percakapan tersebut adalah dirinya.
"Ya, dari awal BAP pemeriksaan sampai saat ini tetap konsisten seperti itu (membantah)," ucap dia.
Tak hanya itu, lanjut Azis, kliennya meminta polisi mencari penyebar foto-foto yang menurutnya hasil rekayasa.
"Sama statement beliau yang minta dimasukkan di dalam BAP untuk menangkap, memeriksa, dan memproses yang mengunduh, merekayasa, dan mengedarkan foto atau gambar dan atau chat yang mirip dengan Ibu Firza Husein," kata Azis.
Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dia dan Rizieq Shihab. Adapun Rizieq berstatus saksi dalam kasus ini.
Advertisment
Terkait kasus yang sama, polisi telah meminta keterangan dari teman dekat Firza yang bernama "Kak Emma".
Selain itu, polisi meminta keterangan dari saksi ahli pidana dan ahli telematika. Berdasarkan hasil analisis ahli pidana, kasus itu telah memenuhi unsur pidana.
Sementara itu, ahli telematika menyebutkan, percakapan yang diduga antara Firza dan Rizieq itu asli.
Dalam kasus itu, Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (Akhdi Martin Pratama)