Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jadi Tersangka, Firza Husein Tidak Ditahan

Azis mengungkapkan, kliennya mengalami gangguan kesehatan seperti kadar kolesterol tinggi, tekanan darah meningkat dan dada sakit

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jadi Tersangka, Firza Husein Tidak Ditahan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Selasa (16/5/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil Firza Husein terkait kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan tersangka penyebaran percakapan dan foto berkonten pornografi Firza Husein usai menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.

"Tidak (penahanan) sudah selesai kan tadi," kata pengacara Firza, Azis Yanuar di Jakarta Rabu malam.

Azis mengatakan penyidik kepolisian memiliki alasan subyektivitas seperti kesehatan yang tidak mendukung, kooperatif dan komitmen mengikuti proses hukum.

Azis mengungkapkan, kliennya mengalami gangguan kesehatan seperti kadar kolesterol tinggi, tekanan darah meningkat dan dada sakit usai penyidik menetapkan sebagai tersangka.

Azis menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Firza untuk melengkapi berkas berita acara pemeriksaan (BAP) dengan menjawab 35 pertanyaan.

Azis mengungkapkan, pertanyaan mencakup dugaan percakapan antara Firza dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab yang beredar melalui media sosial dan viral.

Kemudian hubungan Firza dengan saksi Emma, peredaran foto dan kondisi pribadi, serta pernyataan Firza yang minta dimasukkan pada BAP untuk menangkap pelaku yang mengunduh, merekayasa dan mengedarkan foto, dan atau gambar, dan atau percakapan mirip Firza Husein.

Rekomendasi Untuk Anda

Azis menegaskan kliennya sejak awal pemeriksaan konsisten tidak mengaku percakapan dan foto berkonten pornografi itu.

Selanjutnya, Azis menambahkan kliennya tidak akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan terkait dengan penetapan tersangka tersebut. (Antara)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas