Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Keluarga Pasrah Firza Husein Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini keluarga beserta anak dan cucu Firza melakukan doa bersama agar dirinya mendapatkan keringanan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Keluarga Pasrah Firza Husein Ditetapkan Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Saksi kasus dugaan pornografi Firza Husein tiba di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan, di Jakarta 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga mengaku pasrah terhadap penetapan tersangka Firza Husein.

Menurut adik Firza, Fifi Husein, pihak keluarga menyerahkan seluruhnya kepada pihak kepolisian

"Ini tentunya polisi yang lebih paham apakah sudah cukup alat bukti. Kami serahkan ke polisi," ujar Fifi kepada Tribunnews.com.

Namun pihak keluarga menyayangkan hal ini, karena menurutnya Firza tidak mungkin membuat foto telanjang.

"Menyayangkan bahwa hal tidak benar, tapi sebagai warga kami taat hukum," tambah Fifi.

Fifi menyebutkan bahwa keluarga sudah tidak syok lagi terkait pemberitaan miring tentang Firza. Keluarga sudah tahu bahwa pemberitaan tentang Firza adalah tidak benar.

Rekomendasi Untuk Anda

Saat ini keluarga beserta anak dan cucu Firza melakukan doa bersama agar dirinya mendapatkan keringanan.

"Kami serahkan ke Allah yang lebih menentukan. Kami berdoa lebih khusuk lagi," jelas Fifi.

Polisi menetapkan Firza sebagai tersangka lantaran telah memiliki dua alat bukti yang cukup. Salah satu bukti adalah foto tanpa busana yang diduga dirinya.

Alat bukti lainnya berupa keterangan dari saksi ahli pidana. Keterangan itu menguatkan polisi untuk menetapkan Firza sebagai tersangka.

Firza disangkakan melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 6 juncto pasal 32 dan atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas