Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai dari Diskotek sampai Tempat Pijat Wajib Tutup Selama Ramadhan

Pemprov DKI mewajibkan seluruh industri hiburan malam tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari pasca Idul Fitri.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Mulai dari Diskotek sampai Tempat Pijat Wajib Tutup Selama Ramadhan
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Sejumlah wisatawan mancanegara menikmati suasana malam di Jalan Raya Legian, Bali, Jumat (5/4/2013). Setiap malam hingga dinihari jalan ini ramai oleh ratusan wisatawan asing yang hilir mudik mengisi waktunya dengan mengunjungi diskotek, klub malam, dan tempat lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI mewajibkan seluruh industri hiburan malam tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari pasca Idul Fitri.

Sedangkan usaha karaoke dan musik hidup pada bulan Ramadan boleh beroperasi mulai pukul 20.30 hingga 01.30.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Catur Laswanto mengatakan, jenis hiburan yang harus tutup yakni, klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan.

Termasuk usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan.

"Bola sodok yang tidak satu ruangan dengan musik hidup, karaoke atau tidak dengan hiburan malam operasinya mulai pukul 10.00 sampai 24.00," kata Catur ketika dihubungi Wartakotalive.com, Kamis (18/5/2017).

Bila satu ruangan dengan musik hidup dan karaoke, maka baru mulai beroperasi pukul 20.30-24.00.

Namun, bila satu ruangan dengan klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, usaha bar yang berdiri sendiri dan yang terdapat klab malam, diskotik, mandi uap, griya pijat, permainan jenis keping bola ketangkasan, harus tutup.

BERITA REKOMENDASI

"Penyelenggaraan jenis usaha diskotik yang diselenggarakan menyatu dengan kawasan komersial dan area hotel minimal bintang empat, serta tidak berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit dikecualikan," ujar Catur.

Terhadap penyelenggaraan usaha pariwisata di atas yang diselenggarakan di hotel berbintang berlaku ketentuan pasal 2 ayat (4) dan (5) Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta nomor 98 tahun 2004 tentang waktu penyelenggaraan industri pariwisata.

Walaupun waktu operasional sudah diatur, industri seperti bola sodok, karaoke, musik hidup dan lain-lain diwajibkan tutup satu hari sebelum Ramadan, hari pertama Ramadan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idul Fitri, hari pertama dan kedua Idul Fitri, serta satu hari setelahnya.

Tidak hanya itu, seluruh industri hiburan di atas dilarang memasang reklame, poster, publikasi, serta pertujukan film dan pertujukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme.

Kemudian juga dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun, memberikan kesempatan untuk melakukan pertaruhan atau judi, peredaran dan pemakaian narkoba, serta mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan (tidak seronok).


"Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan perundangan yang berlaku," tegasnya.

Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparbud DKI Jakarta, Androfa menambahkan, surat edaran itu akan segera diedarkan ke seluruh industri hiburan dimaksud. Sedangkan penetapan awal Ramadan akan menunggu ketetapan pemerintah.

"Rencana sore ini suratnya mulai kita edarkan. Kita berharap seluruh industri hiburan dimaksud mematuhi," kata Androfa.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas