Kesal Sering Dimarahi Pria Aniaya Istrinya Menggunakan Kado Pernikahan
Kado pernikahan yang berasal dari tamu undangan saat menikah berupa penanak nasi, malah digunakan Frangki (27) sebagai alat untuk menganiaya sang istr
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Kado pernikahan yang berasal dari tamu undangan saat menikah berupa penanak nasi, malah digunakan Frangki (27) sebagai alat untuk menganiaya sang istri Ranianti (22).
Penganiayaan terhadap sang istri di rumah mereka yang berada di Jalan Ariodilah III No 2403 RT 33 Palembang berawal, ketika baru sampai di rumah dan usai makan.
Ketika selesai, sang istri hendak membuat susu untuk anaknya yang masih bayi.
"Ketika membuat susu ada semut di dalam botol, aku bilang sama istri saring saja. Tetapi dia malah marah-marah sama aku, terlebih saat itu sedang makan. Makanya kesal dan aku pukul pakai kayu serta penanak nasi kado pernikahan yang ada di dekat aku," ujarnya saat diamankan di Polsek IT I Palembang, Jumat (19/5/2017).
Beberapa kali Frangki memukul sang istri menggunakan kayu dan penanak nasi.
Akibatnya, sang istri mengalami luka-luka disekujur tubuh setelah dianiaya sang suami.
Merasa telah menjadi korban penganiayaan sang suami, Rani melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polsek IT I Palembang.
Mengetahui sang istri melapor ke polisi, Frangki langsung kabur agar tidak tertangkap polisi.
Dari laporan itulah, anggota Polsek IT I Palembang langsung melakukan penangkapan.
"Kalau aku lagi kesal, biasanya istri yang dipukuli. Terlebih, ketika aku lagi mabuk pasti aku pukuli," ujarnya.
Tersangka ditangkap ketika berusaha kabur. Tidak jauh dari rumahnya, tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan.
Kapolsek IT I Kompol Rivanda melalui Kanit Reskrim Ipda Alkap menuturkan, tersangka melakukan penganiayaan terhadap istrinya dengan menggunakan magicom dan balok kayu.
"Tersangka kami kenakan Pasal 44 Undang undang RI no 23 tahun 2004 tentang KDRT dalam rumah tangga," ujarnya.(*)