Polda Metro Jaya Imbau Ormas Jangan Sweeping Tempat Hiburan Malam
Apalagi, untuk tempat hiburan malam sudah diatur Peraturan Daerah (Perda), termasuk dari Gubernur DKI Jakarta sendiri
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengimbau organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak melakukan sweeping terhadap tempat hiburan malam, jelang atau saat Ramadan.
"Untuk ormas yang melihat adanya pelanggaran, silakan laporan ke polisi. Jangan main sweeping. Nanti kami tindaklanjuti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2017).
Apalagi, untuk tempat hiburan malam sudah diatur Peraturan Daerah (Perda), termasuk dari Gubernur DKI Jakarta sendiri, yang akan menutup tempat hiburan yang kedapatan ada transaksi narkoba.
"Kan ada pengamanan soal Perda, dan aturan pemerintah. Nanti mereka seperti apa kami ikuti saja," jelasnya.
Berita Rekomendasi