Pemilu Gunakan e-Voting Bisa Berakhir di KPK
Margarito Kamis mengungkapkan pemungutan suara secara elektronik atau e-Voting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bisa berakhir di KPK.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis mengungkapkan pemungutan suara secara elektronik atau e-Voting dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bisa berakhir di KPK.
"Kalau di Pemilu Serentak tahun 2019 mendatang memanfaatkan e-Voting itu bisa berakhir di KPK, seperti e-KTP berakhir di penjara," tegas Margarito Kamis, Sabtu (20/5/2017) dalam diskusi dengan topik RUU Pemilu dan Pertaruhan Demokrasi, di Cikini, Jakarta Pusat.
Margarito mengatakan pihak-pihak yang mengatur soal e-Voting sudah bisa dipastikan akan berakhir diproses hukum oleh KPK. Sehingga ia menyarankan pihak DPR tidak melaksanakan e-Voting.
"Lebih baik DPR tidak pakai e-voting. Negara lain saja gunakan e-voting bermasalah sampai sekarang. Jadi dari pada berakhir di KPK, baiknya tidak usah," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu, Lukman Edy mengungkapkan ada tiga opsi yang masih bergulir terkait e-Voting.
Opsi pertama, menolak menggunakan e-voting karena dianggap masyarakat Indonesia belum mampu dan tidak siap memanfaatkan teknologi tersebut.
Opsi kedua, memanfaatkan pemilu dengan e-Voting pada Pemilu Serentak tahun 2019 mendatang. Karena menurut sejumlah pihak hal tersebut sudah pernah diuji coba dalam pemilihan kepala desa.
Selanjutnya opsi terakhir yakni sebagian besar fraksi menganggap bahwa e-Voting adalah keniscayaan.