Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Psikolog Forensik Reza Indra Giri Amel Sebut LGBT Bisa Dipidana

Psikolog Forensik dan pegiat Gerakan Indonesia Beradab menilai, klaim Lesbian, Gay, Bisexs, dan Transgender (LGBT) sebagai HAM adalah omong kosong

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Alasan Psikolog Forensik Reza Indra Giri Amel Sebut LGBT Bisa Dipidana
TWITTER
LGBT 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reza Indra Giri Amel, Psikolog Forensik dan pegiat Gerakan Indonesia Beradab menilai, klaim Lesbian, Gay, Bisexs, dan Transgender (LGBT), sebagai Hak Azasi Manusia (HAM) adalah omong kosong.

"Mereka yang mengklaim demikian, harus membaca Undang-Undang HAM secara utuh," katanya.

Reza menyebut, tapi bukan berarti ia setuju LBGT diperlakukan laksana hewan buruan.

"LGBT yang diam, biarkan. LGBT yang memperlihatkan diri dan ingin pertolongan, dibantu. LGBT yang muncul dan mengampanyekan LGBT sebagai orientasi normal, apalagi ke anak-anak, pidanakan," katanya.

Di Indonesia merujuk pada presentasi Heru Susetyo pada focus group discussion yang diselenggarakan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (9/2), menyatakan belum ada ketentuan hukum yang benar-benar komprehensif tentang LGBT.

Reza menyebutkan, atas dasar itulah, dalam isu yang sedang ramai sekarang adalah menuntut pada kesungguhan masyarakat luas.

Yaitu untuk sekali lagi menciptakan lingkungan-lingkungan baru yang lebih konstruktif bagi pulihnya para LGBT ke orientasi heteroseksual.

Berita Rekomendasi

Usulan berikut ini dapat dijadikan sebagai bahan diskusi masyarakat dalam rangka menyusun serangkaian aturan berjenjang terhadap LGBT.

Pertama, jika orang LGBT diam sehingga abnormalitas mereka tidak diketahui publik maka tentu tidak ada dasar untuk mempermasalahkan mereka.

Kedua, apabila LGBT angkat suara dan ingin dibantu menjadi heteroseksual, negara dan masyarakat tentu memberikan bantuan sebagaimana program rehabilitasi.

Ketiga, manakala kaum LGBT bersuara dan mengampanyekan LGBT sebagai sesuatu yang normal, maka mereka harus dilawan dengan cara-cara sesuai ketentuan hukum pidana.

Dengan demikian dalam melakukan revisi UU KUHP sudah sepatutnya memuat ketentuan sanksi terhadap pelaku perbuatan amoral tersebut.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas