Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesta Kaum Homo di Kelapa Gading Sudah Dijalankan 3 Tahun Ini

Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pesta Kaum Homo di Kelapa Gading Sudah Dijalankan 3 Tahun Ini
ISTIMEWA
Sebagian dari 141 pelaku pesta homo yang diamankan polisi dalam penggerebekan di Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kegiatan pesta seks kaum homo di sebuah ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara sudah berlangsung selama tiga tahun.

Kepolisian Resor Jakarta Utara melakukan penggerebekan di sebuah Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Aparat kepolisian menggerebeknya hari Minggu (21/5/2017) malam, sekitar pukul 19.30 WB.

Dalam penggerebekan polisi menemukan 141 orang yang melakukan pesta seks homoseksual dengan tajuk acara 'The Wild One'.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, kegiatan pesta seks homo sudah berlangsung selama tiga tahun di tempat tersebut.

"Sudah tiga tahun," ujar Nasriadi saat dikonfirmasi wartawan, Senin (22/5/2017).

Berita Rekomendasi

Dari 141 orang, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Terdapat empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi. CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, RA (28) petugas keamanan.

Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu yang melakukan praktik homoseksual, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.

Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara 131 orang lainnya, masih dalam pemeriksaan. "Semua masih dalam pemeriksaan," ujar Nasriadi.

Dia menjelaskan, selain mengamankan 141 orang, pihaknya mengamankan barang bukti berupa kondom, tiket masuk, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas