Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Keluarga Ahok Jelaskan Alasan Terima Vonis Dua Tahun

Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghormati keputusan keluarga terdakwa kasus penodaan agama

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Besok, Keluarga Ahok Jelaskan Alasan Terima Vonis Dua Tahun
Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menghormati keputusan keluarga terdakwa kasus penodaan agama untuk menghentikan upaya banding.

Walaupun sudah rampung menyusun memori banding hingga mengantarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tim hukum pembela Ahok mengikuti langkah yang sudah diambil keluarga.

"Kami sudah banding, kita juga sudah masukkan memori banding, tapi kan keluarga ada perundingan berikutnya. Mereka datang lalu ceritakan ke kami semua, mau mencabut. Kuasa hukum mengikuti kemauan keluarga," kata Jossefinna Syukur anggota tim pengacara Ahok kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajahmada, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Saat ditanya alasan pencabutan banding, Jossefina bungkam. Menurutnya, alasan akan disampaikan langsung oleh istri Ahok, Veronica Tan, besok, Selasa (23/5/2017).

"Besok aja alasannya lebih bagus, tanya langsung istrinya besok. Ada Ibu Vero yang akan menyampaikan. Ada pihak keluarga yang akan menyampaikan alasannya," katanya.

Sebelumnya, istri Ahok, Veronica Tan dan adik Ahok, Fifi Lety Indra, mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk menghentikan upaya banding.

Fifi, yang juga anggota kuasa hukum Ahok, menjelaskan penghentian upaya banding dilakukan setelah berdiskusi dengan keluarga besar.

Berita Rekomendasi

"Jadi kami sekeluarga, setelah berdiskusi panjang, memutuskan pencabutan banding,” ujar Fifi.

Diberitakan sebelumnya, tanggal 9 Mei 2017, Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyatakan Ahok bersalah melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama. Ahok dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

Hal ini berbeda dari tuntutan jaksa yang menyatakan Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu bersalah melanggar pasal 156 KUHP dan menuntut penjara 1 tahun dengan masa percobaan selama dua tahun.

Usai pembacaan vonis Ahok yang saat ini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, langsung mengajukan banding.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas