Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengunjung yang Jadi Penari Telanjang 'The Wild One' Dapat Kostum Ini

Kostum itu, ucap Nasriadi, disiapkan penyelenggara sebagai variasi untuk mempertontonkan tarian telanjang.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengunjung yang Jadi Penari Telanjang 'The Wild One' Dapat Kostum Ini
Dennis Destryawan/Tribunnews.com
kostum pesta seks gay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengunjung yang ikut menari telanjang di acara bertajuk 'The Wild One' mendapatkan kostum khusus, yang disediakan oleh penyelenggara acara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Nasriadi menuturkan, selain terdapat empat penari telanjang yang disediakan pihak penyelenggara, para pengunjung juga diperbolehkan untuk menari, berpartisipasi.

"Ada dua lagi, tamu yang bersedia untuk menari. Setelah tamu berani menari, nanti dapat hadiah kaos, kostum," ujar Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).

Kostum itu, berwarna merah dengan lengan panjang warna hijau.

Terdapat kaca mata karet, laiknya sosok pahlawan super, Robin dalam film Batman.

Kostum itu, ucap Nasriadi, disiapkan penyelenggara sebagai variasi untuk mempertontonkan tarian telanjang.

"Itu program mereka sendiri. Jadi mereka hanya menyewa penari telanjang dengan dibayar," ucap Nasriadi.

Berita Rekomendasi

Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara mengamankan 141 orang dari penggerebekan yang dilakukan di Ruko Kokan Permata Blok B15-16 Kelapa Gading RT 015/003, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Tempat usaha dengan nama PT Atlantis Jaya Gym itu, menyediakan sarana dan pra sarana pornografi.

Di mana diketahui ratusan orang tengah pesta hubungan antar pria di tempat kejadian perkara, saat dilakukan penggerebekan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka, sementara 131 orang lainnya masih dalam pemeriksaan kepolisian.

10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya diduga sebagai penyedia sarana, yakni CD (40) pengelola, N (27) dan D (27) sebagai kasir, RA (28) petugas keamanan.

Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.

Sementara enam tersangka lainnya, SA (29), BY (20), R (30), dan TT (28) sebagai penari telanjang, sementara A (41) dan S (25) sebagai tamu yang diduga tengah melakukan porno aksi.

Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas