Ahok Batal Ajukan Banding, Ini Alasannya
Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok batal mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara terhadap dirinya.
Adapun permohonan banding ini batal diajukan atas permintaan keluarga Ahok.
Kuasa hukum Ahok, Josefina Syukur, mengatakan bahwa permintaan agar banding tak diajukan itu datang dari istri Ahok, Veronica Tan.
Menurut dia, Veronica menyampaikan permintaan itu dalam pertemuan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017).
"Itu atas permintaan keluarga. Tadi pihak keluarga sudah berkonsultasi di pengadilan dan akhirnya diputuskan seperti itu," kata Josefina kepada Kompas.com, Senin sore.
Josefina belum bersedia membeberkan alasan pencabutan banding tersebut.
Sebab, kata dia, Veronica langsung yang akan menyampaikannya dalam sebuah jumpa pers yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/5/2017).
"Akan kami jelaskan besok siang. Bu Vero langsung yang menjelaskan," ucap Josefina.
Adapun Ahok divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Dalam sidang vonis, tim kuasa hukum Ahok menyatakan akan banding.(Alsadad Rudi)
Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Ahok Batal Ajukan Banding atas Permintaan Keluarga