Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besok, Berkas Banding Vonis Ahok dari Jaksa Dikirim ke Pengadilan Tinggi

Adapun pihak jaksa yang tetap mengajukan banding akan tetap diproses guna dilakukan peradilan di tingkat pengadilan tinggi.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Besok, Berkas Banding Vonis Ahok dari Jaksa Dikirim ke Pengadilan Tinggi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melambaikan tangan saat tiba di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara, karena terbukti melakukan penodaan agama. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hingga batas akhir pengajuan, pihak kejaksaan belum mengajukan perubahan maupun pencabutan permohonan banding atas putusan atau vonis perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Oleh karena itu, Rabu (24/5/2017) besok, pihak PN Jakut akan mengirimkan berkas perkara banding dari jaksa tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Artinya, setelah ada pengajuan banding, otoritas penanganan perkara ini berpindah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi, Selasa (23/5/2017).

"Besok, kami akan kirimkan berkas bandingnya ke Pengadilan Tinggi, karena batas waktunya hari ini sudah selesai. Kecuali, pada hari ini mereka (jaksa) datang ke kami mengajukan pencabutan. Kalau tidak, kami kirimkan berkas besok. Hari ini batas waktunya yah jam kerja " jelasnya.

Menurut Hasoloan, pihak Kejari Jakut sudah mengajukan permohonan banding atas putusan perkara Ahok ke PN Jakut pada 15 Mei 2017. Pihak jaksa juga sudah memasukkan memori bandingnya.

Artinya, pihak jaksa tetap melakukan upaya hukum lanjutan berupa hak banding atas putusan majelis hakim PN Jakut yang memutus perkara Ahok pada 9 Mei 2017 lalu.

"Artinya, karena sudah mengajukan banding, berarti proses hukum atas perkara ini berlanjut di Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan.

Berita Rekomendasi

Hasoloan membenarkan, Ahok selaku terdakwa yang divonis atas perkara penodaan agama telah mencabut pengajuan banding ke PN Jakut pada Senin (22/5/2017) kemarin.

Dalam surat pencabutan banding yang dikuasakan kepada tim penasihat hukumnya, Ahok tidak menyertakan alasan.

"Berarti mereka (pihak Ahok) menerima putusannya," kata Hasoloan.

Menurut Hasoloan, tidak masalah jika salah satu pihak berperkara membatalkan pengajuan banding.

Adapun pihak jaksa yang tetap mengajukan banding akan tetap diproses guna dilakukan peradilan di tingkat pengadilan tinggi.

"Sebab, kedua pihak mempunyai hak yang sama untuk mengajukan banding. Memang ada kalanya keduanya mengajukan banding, tapi adakalanya juga salah satu pihak saja yang banding," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas