Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Ahok Negarawan Sejati

Melakukan yang terbaik untuk bangsa, mementingkan kepentingan bangsa dari pada kepentingan pribadinya.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kuasa Hukum: Ahok Negarawan Sejati
ISTIMEWA
Diskusi Merajut Kebhinnekaan Memperkokoh NKRI ‘Membedah Putusan Hukum Ahok’ di Kantor Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI), Senin (22/5/2017). 

 TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA- Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dianggap sebagai negarawan sejati. Melakukan yang terbaik untuk bangsa, mementingkan kepentingan bangsa dari pada kepentingan pribadinya.

Hal ini disampaikan salah satu kuasa hukum Ahok, Rolas Sitinjak dalam diskusi bertajuk Merajut Kebhinnekaan Memperkokoh NKRI ‘Membedah Putusan Hukum Ahok’ di Kantor Yayasan Komunikasi Indonesia (YKI), Senin (22/5/2017).

Selian Rolas, diskusi ini juga menghadirkan sejumlah nara sumber. Antara lain Mahasiswa S3 dari University of Woshington Amerika Serikat bidang Hukum, Bavitri Susanti dan dosen Fisipol Universitas Kristen Indonesia (UKI), Merphin Panjaitan.

Saat Ahok memimpin baik di Belitung Timur dan DKI Jakarta, lanjut Rolas,bekerja setulus hati, memperbaiki kondisi daerah yang dipimpinnya. Melakukan gebrakan baru yang membawa dampak positif bagi daerah yang dipimpinnnya.

Rolas menambahkan, bukti kenegarawan Ahok kembali dibuktikan dengan memutuskan mencabut banding kasus Penistaan Agama yang menjeratnya. Cabutan banding yang dilakukan Ahok bukan hanya untuk dirinya sendiri namun untuk kepentingan bangsa dan negara.

"Ahok secara tegas berkata kepada saya kalau mau mementingkan dirinya, tidak akan mundur meski hanya sejengkal. Karena ini untuk kepentingan umat dan bangsa Ahok melakukan ini,” tegasnya.

Rolas menegaskan kembali, Ahok mencabut bandingnya, maka kasus yang menjerat Ahok telah berakhir. Namun proses hukum masih berlanjut.

Berita Rekomendasi

Pasalnya sampai saat ini Jaksa Penuntut Umum belum mencabut bandingnya.

"Perkara ini masih berjalan karena jaksa tidak mencabut bandingnya. kalau jaksa mencabut bandingnya baru berhenti. Perkara bisa dicabut kalau sampai ada putusan. Kalau belum ada putusan perkara ini masih lanjut," tutup Rolas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas