Pengajuan dan Pencabutan Banding Memang Diperbolehkan oleh Hukum
Juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebutkan, langkah itu dibolehkan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istri Basuki Tjahaja Purnama, Veronica Tan memutuskan untuk mencabut pernyataan banding ke Kepaniteraan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (22/5/2017) kemarin.
Padahal, sekitar satu jam sebelumnya, tim pengacara Ahok menyerahkan memori banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara setebal 196 halaman dengan 22 poin keberatan terhadap vonis 2 tahun majelis hakim pada 9 Mei 2017.
Menanggapi hal tersebut, juru bicara PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebutkan, langkah itu dibolehkan.
"Dibolehkan. Pengajuan dan pencabutan banding adalah hak yangbersangkutan," katanya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (23/5/2017).
Jika resmi banding dicabut, otomatis Ahok menerima hukuman selama dua tahun yang diganjarkan. Dampaknya kepada status Plt Gubernur Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat yang akan diangkat sebagai Gubernur definitif.
Tindakan ini ditempuh setelah keluarga dan kuasa hukum melakukan diskusi terkait banding. Dijelaskan Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudirta, keputusan itu didukung pihak-pihak terkait.
"Ini pikiran Pak Basuki, didukung keluarga, didukung penasehat hukum, kita berharap betapapun masyarakat pendukung merasa terkejut, merasa sedih, ya mari dengan jiwa besar kita hadapi ini," kata Wayan.
Rencananya hari ini, keluarga dan kuasa hukum sekaligus adik dari Ahok, Fifi Lety Indra akan melakukan jumpa pers. Berlokasi di Warung Daun, Cikini pukul 12.00, Fifi akan menjelaskan secara resmi alasan pencabutan memori banding