Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bongkar Gudang Pemalsuan Merek Beras Beromset Rp 11 Miliar

Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran pemalsuan merek beras dan gula di gudang PD Masa Harapan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Polisi Bongkar Gudang Pemalsuan Merek Beras Beromset Rp 11 Miliar
TRIBUNNEWS.COM/DENNYS
Polisi Bongkar Gudang Pemalsuan Merek Beras 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi membongkar gudang pemalsuan merek beras di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Total keuntungan atas pengoperasian gudang selama empat tahun itu, mencapai Rp11 miliar.

Tim Satuan Tugas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan pembongkaran pemalsuan merek beras dan gula di gudang PD Masa Harapan di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2017).

Polisi menyita 86 ton beras, 18 ton gula kristal rafinasi, dan 19 ton gula kristal putih. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, pemilik barang yang masih lidik, mengganti kemasan beras dan gula kualitas buruk untuk dikemas ulang menggunakan merek barang yang lebih berkualitas.

Misal, pelaku membeli beras merek SJ Karang Sinom kemasan 50 Kilogram yang berasal dari Indramayu, kemduian diganti kemasannya menjadi merek Bunga Ramos Setra dan Pandan Wangi Cianjur dengan kemasan 5 Kilogram.

"Di mana secara kualitas maupun harga penjualannya di atas beras merek SJ Karang Sinom," ujar Wahyu di Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017).

Berita Rekomendasi

Sementara, untuk kemasan 18 ton gula kristal rafinasi, pelaku memasarkan dengan merek DSI. Sedangkan untuk 19 ton gula kristal putih, pelaku menjual dengan merek GMP dan KTM.

Dari kemasan gula itu, pelaku tidak menunjukan sertifikat Standar Nasional Indonesia, sehingga dianggap ilegal.

Gudang milik pelaku sudah ada sejak 20 tahun lalu. Tapi, untuk praktik mengganti kemasan itu, sudah dilakukan selama empat tahun.

Wahyu mengatakan, pelaku mendapat keungungan besar, sekitar Rp254 ribu per karung beras. Selama beroperasi empat tahun, diperkirakan meraup keuntungan miliaran rupiah.

"Kurang lebih sekitar Rp11 miliar," ujar Wahyu.

Dalam kasus ini, polisi masih melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga merupakan pemilik barang tersebut. Polisi juga sudah memeriksa tiga karyawan gudang dan saat ini masih berstatus saksi.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar pasal 120 ayat 1 jo pasla 53 ayat 1 huruf B UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, pasal 106 jo pasal 24 ayat 1, pasal 107 jo 29 ayat 1 dan pasal 113 jo pasal 57 ayat 2 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 139 jo pasal 84 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas