Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok Batalkan Banding, Djarot: Saya Baru Dengar dari Media Yah

"Saya baru dengar tadi dari media yah, saya tidak mengikuti secara pasti," ujar Djarot

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Ahok Batalkan Banding, Djarot: Saya Baru Dengar dari Media Yah
KOMPAS IMAGES
Djarot Saiful Hidayat 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fitri Wulandari

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengaku dirinya baru mendengar dari media, terkait kabar bahwa Gubernur DKI non-aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membatalkan upaya banding di tingkat Pengadilan Tinggi.

Ia menjelaskan dirinya tidak mengikuti perkembangan upaya banding sahabatnya tersebut secara pasti.

"Saya baru dengar tadi dari media yah, saya tidak mengikuti secara pasti," ujar Djarot, saat ditemui di Cafe Batavia, Kota Tua, Jakarta Barat, Selasa (23/5/2017).

Kendati demikian, ia menghormati keputusan tersebut.

Menurutnya, jika memang keluarga Ahok menginginkan pembatalan, ia hanya berharap yang terbaik bagi mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Infonya kan itu permintaan keluarga ya, ya sudah, kalau sudah diterima seperti itu," jelas Djarot.

Berita Rekomendasi

Djarot menambahkan, jika melihat dari proses hukum yang telah dilalui selama ini, ia menilai Ahok merupakan korban politik yang dimainkan oleh segelintir oknum yang tidak menyukainya dan berusaha menjegalnya.

"Kalau kita mau kaji mendalam, Pak Ahok itu kan korban sebetulnya, korban politik," tegas Djarot.

Selain mengkritisi apa yang kini dialami sahabatnya tersebut, politisi PDI Perjuangan itu juga menyampaikan sistem peradilan di Indonesia seharusnya diperbaiki.

Hal tersebut lantaran ia menganggap sebelum melakukan pembatalan upaya banding tersebut, Ahok dan keluarganya tentunya telah mempertimbangkan tekanan dan kegaduhan yang akan terjadi secara terus menerus jika upaya tersebut tetap diteruskan.

"Dan kita bisa mengevaluasi bagaimana sistem pengadilan kita, mungkin pertimbangan pihak keluarga, begitu banding terjadi, pressure (tekanan) lagi, gaduh lagi," kata Djarot.

Mantan Wali Kota Blitat itu menyebut hukum di Indonesia akrab 'tekanan' (pressure).

Oleh karena itu, saat Ahok divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan penistaan agama dan langsung ditahan, Djarot bersama sejumlah koleganya sontak mengupayakan penangguhan penahana terhadap pria yang tengah menjadi sorotan dunia itu.

"Dan pengadilan kita gampang di pressure, makanya pada saat itu langsung kami inisiatif untuk memberi surat penangguhan penahanan, karena saya lihat ini proses sangat dipaksakan," tandas Djarot.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas