Berkas Banding Vonis Ahok dari Jaksa Dikirim ke Pengadilan Tinggi Jelang Batas Akhir
Adapun batas pengajuan banding atas putusan tersebut adalah 14 hari sejak hakim membacakan putusan perkara.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas banding putusan atau vonis perkara penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berkas tersebut dikirim pihak PN Jakut dan diterima PT DKI Jakarta menjelang batas akhir pengajuan banding.
"Berkas perkara banding dari PN Jakarta Utara sudah sampai ke kami tadi sekitar jam setengah 4. Berkas perkara banding yang dikirim ke kami berkas yang diajukan jaksa," ujar Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Johanes Suhadi, saat dihubungi, Rabu (25/5/2017) sore.
Diberitakan, pada 9 Mei 2017, majelis hakim pada PN Jakut menjatuhkan vonis pidana 2 tahun penjara kepada Ahok karena dianggap terbukti melakukan penodaan agama.
Adapun batas pengajuan banding atas putusan tersebut adalah 14 hari sejak hakim membacakan putusan perkara.
Atas vonis tersebut, Ahok sempat mendaftarkan permohonan banding ke PN Jakut.
Namun, ia mencabut kembali permohonan bandingnya itu tanpa disertakan alasan pada Senin (22/5/2017).
Sementara, pihak JPU yang sempat menuntut Ahok dengan pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara, tetap mengajukan banding atas putusan hakim PN Jakut yang memvonis Ahok dengan 2 tahun penjara.
Johanes menjelaskan, berkas banding yang diajukan pihak JPU berisi berita acara penyidikan, berita acara persidangan, dan surat lain yang berkaitan dengan perkara Ahok.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan melakukan memeriksa kelengkapan berkas banding tersebut sebelum menunjuk majelis hakim yang menyidangkan perkara Ahok tersebut.
Kepala Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi membenarkan pihaknya baru mengirimkan berkas banding perkara Ahok yang diajukan oleh pihak JPU pada siang ini.
Namun, ia belum bisa menjawab saat ditanya ada atau tidaknya perubahan permohonan dalam berkas maupun memori banding perkara Ahok yang diajukan oleh pihak jaksa tersebut.
Sebelumnya, sempat beredar kabar jika pihak JPU memasukkan poin permintaan penangguhan penahanan terhadap Ahok selaku terdakwa dalam berkas banding yang diajukannya.
"Berkasnya sudah dikirim PN Jakut dan telah diterima PT DKI Jakarta," ujar Hasoloan melalui pesan singkat.