Cabut Berkas Banding Bukan Berarti Ahok Takut
Setelah putusan cabut berkas banding, banyak masyarakat menggelar aksi dan menimbulkan kemacetan, hingga berimplikasi kepada perekonomian.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum Basuki Tjahaja Purnama membeberkan keputusan Gubernur DKI Jakarta nonaktif menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara soal vonis 2 tahun penjara.
Wayan menuturkan, dirinya pernah membahas soal langkah hukum yang akan ditempuh ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus penodaan agama.
Menurutnya, Basuki atau akrab disapa Ahok akhirnya memutuskan tidak melanjutkan upaya banding.
Namun keputusan itu bukan berarti kliennya takut kemungkinan bertambahnya vonis yang akan diterima jika mengajukan banding.
Mantan Bupati Belitung Timur itu lebih mempertimbangkan kondisi dalam negeri usai vonis dua tahun.
Setelah putusan itu banyak masyarakat menggelar aksi dan menimbulkan kemacetan, hingga berimplikasi kepada perekonomian.
Melihat kenyataan tersebut dan adanya potensi aksi solidaritas ditunggangi pihak lain, Ahok memutuskan menerima hukuman dua tahun penjara.
"Apakah Ahok mengenal takut? Tidak mengenal takut, dia hanya percaya Tuhan. Tak ada kejadian di dunia ini tanpa kehendak Tuhan, karena itu dia tak pernah takut. Apakah Pak Ahok mau damai? Mau, jika untuk bangsa dan negara. Apakah mau marah? Mau, kalau itu untuk kepentingan bangsa dan negara rakyat membutuhkannya," kata Wayan.
Menurutnya, langkah pencabutan berkas banding bukan berarti Ahok menyerah menjalani proses hukum yang menjerat dirinya.
Ahok memilih menerima vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Utara dengan pertimbangan kondisi di masyarakat.
"Apakah dia mengalah? Sekali-sekali untuk yang kepentingan rakyat dia mau mengalah betapapun pahitnya, betapapun beratnya. Mungkin Fifi (adik Ahok) bisa menjelaskan, sampai nangis menjelaskan ini, mungkin tidak cukup kata-katanya dijelaskan, betapa pahitnya pernyataan banding ini dicabut, pahit luar biasa tapi ini harus dilakukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika," kata Wayan.
Baca: Pria-pria Brondong Usia 17 hingga 25 Tahun Dapat Harga Khusus Cuma Rp 72 Ribu
Ahok Negarawan
Pengamat psikologi politik Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk menilai, sikap Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang batal mengajukan banding atas vonis hakim terhadapnya, menunjukkan bahwa Ahok merupakan sosok negarawan.
Melalui suratnya yang dibacakan pihak keluarga, Selasa (23/5/2017), Ahok batal mengajukan banding karena tak ingin kegaduhan terkait dirinya berlanjut.
"Yang paling berat adalah menaklukkan ego. Enggak semua orang bisa ikhlas seperti itu, itu jiwa besar, negarawan," kata Hamdi.
Hamdi mengatakan, saat ini Ahok sudah berada di titik terendahnya. Setelah mengalami serangan saat kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017, Ahok menelan kekalahan.
Ia pun harus mendekam di penjara setelah divonis bersalah dalam kasus penodaan agama.
Menurut Hamdi, Ahok menunjukkan sikap negarawan dengan mengaku mengalah untuk kepentingan bangsa yang lebih besar.
Hamdi menyebut ini adalah refleksi pribadi Ahok yang mau mengalah, ikhlas, agar tidak terjadi keributan berlarut-larut yang dapat berdampak buruk bagi negara dan bangsa.
"Justru yang kita cari semangat kenegarawanan, dan Ahok perlihatkan itu, harusnya banyak orang malu, orang yang pesta pora dengan menghabisi orang sampai taringnya menyeringai," ujar Hamdi.
Ia pun menilai, batalnya pengajuan banding oleh Ahok ini merupakan langkah tepat.
Sebab, menurut dia, jika Ahok berhasil bebas dari tuduhan penodaan agama, unjuk rasa yang menuntut dirinya di penjara akan mengembalikan Indonesia kepada kegaduhan massa.
Di lain pihak, jika Ahok dituntut lebih berat, pendukungnya mungkin akan menimbulkan kegaduhan yang sama melalui unjuk rasa.
Atas dasar itu, ia menilai Ahok mampu melihat ancaman terhadap kohesi sosial ini dan memilih berbesar hati meski ia harus menanggung beban berat dan mematikan karir politiknya.
"Hanya orang besar yang bisa menaklukkan egonya," ujar Hamdi.
Baca: Setya Novanto Tertawa Ical Ingin Golkar Incar Kursi Wapres
Jaksa Tetap Banding
Hingga batas akhir pengajuan, pihak kejaksaan belum mengajukan perubahan maupun pencabutan permohonan banding atas putusan atau vonis perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Oleh karena itu, hari ini pihak PN Jakarta Utara akan mengirimkan berkas perkara banding dari jaksa tersebut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Artinya, setelah ada pengajuan banding, otoritas penanganan perkara ini berpindah ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta," kata Humas PN Jakut, Hasoloan Sianturi.
"Besok, kami akan kirimkan berkas bandingnya ke Pengadilan Tinggi, karena batas waktunya hari ini sudah selesai. Kecuali, pada hari ini mereka (jaksa) datang ke kami mengajukan pencabutan. Kalau tidak, kami kirimkan berkas besok. Hari ini batas waktunya yah jam kerja " jelasnya.
Menurut Hasoloan, pihak Kejari Jakut sudah mengajukan permohonan banding atas putusan perkara Ahok ke PN Jakut pada 15 Mei 2017. Pihak jaksa juga sudah memasukkan memori bandingnya.
Artinya, pihak jaksa tetap melakukan upaya hukum lanjutan berupa hak banding atas putusan majelis hakim PN Jakut yang memutus perkara Ahok pada 9 Mei 2017 lalu.
"Artinya, karena sudah mengajukan banding, berarti proses hukum atas perkara ini berlanjut di Pengadilan Tinggi," ujar Hasoloan.
Baca: Setya Novanto Berpeluang Dampingi Jokowi, JK Pilih Momong Cucu
Hasoloan membenarkan, Ahok selaku terdakwa yang divonis atas perkara penodaan agama telah mencabut pengajuan banding ke PN Jakut pada Senin (22/5/2017) kemarin.
Dalam surat pencabutan banding yang dikuasakan kepada tim penasihat hukumnya, Ahok tidak menyertakan alasan.
"Berarti mereka (pihak Ahok) menerima putusannya," kata Hasoloan.
Menurut Hasoloan, tidak masalah jika salah satu pihak berperkara membatalkan pengajuan banding. Adapun pihak jaksa yang tetap mengajukan banding akan tetap diproses guna dilakukan peradilan di tingkat pengadilan tinggi.
"Sebab, kedua pihak mempunyai hak yang sama untuk mengajukan banding. Memang ada kalanya keduanya mengajukan banding, tapi adakalanya juga salah satu pihak saja yang banding," jelasnya. (coz/nis/kps/wly)