Komentar Fadli Zon Soal Ahok Cabut Banding
Fadli menuturkan Ahok menerima vonis majelis hakim bila tidak mengajukan banding secara hukum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon angkat bicara mengenai Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang mencabut banding vonis PN Jakarta Selatan.
"Saya kira itu haknya yang bersangkutan," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Fadli mengakui sikap Ahok tersebut bisa dimaknai orang dengan berbagai interpretasi.
"Apakah memang bisa menerima apa yang menjadi keputusan hakim itu atau mungkin akan ada upaya hukum lain atau upaya politik yang lain," kata Waketum Gerindra itu.
Fadli menuturkan Ahok menerima vonis majelis hakim bila tidak mengajukan banding secara hukum.
Sebelumnya, Ahok resmi mencabut banding yang ditujukan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pencabutan itu dikarenakan Ahok tidak ingin memperpanjang kasus penodaan agama itu.
Sementara Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan, alasan pihaknya mengajukan banding tersebut, ingin mempertanyakan kenapa tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Unum (JPU) berbeda dengan vonisnya, dimana Ahok dituntut 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Ahok diketahui sudah divonis 2 tahun kurungan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara meyakini, ucapan Ahok mengandung unsur penodaan agama, saat berpidato di Kepulauan Seribu.