Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Mendagri: Jika Djarot Jadi Gubernur Definitif, Jabatan Wakil Gubernur DKI Kosong

"Secara administrasi menunggu surat PT DKI Jakarta yang membenarkan pencabutan banding. Pasal 65 dan 83 UU 23/2014 tentang Pemda,"

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri: Jika Djarot Jadi Gubernur Definitif, Jabatan Wakil Gubernur DKI Kosong
Apfia Tioconny Billy/Tribunnews.com
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. 
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, pihaknya menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membenarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut upaya banding.

Setelah itu, Ahok akan diberhentikan tetap sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Selanjutnya, Djarot Saiful Hidayat akan menjabat gubernur definitif DKI Jakarta.

"Status Ahok sudah non aktif, diberhentikan sementara berdasarkan Kepres No 56 Th 2017 tertanggal 12 Mei 2017," kata Tjahjo lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Baca: PDI Perjuangan Tidak Pernah Intervensi Keputusan Ahok Cabut Banding

Baca: Haji Lulung Minta Tim Anies-Sandi Buka Komunikasi Dengan Partai Politik Pendukung Ahok-Djarot

Rekomendasi Untuk Anda

Baca: Ahok Sudah Tandatangani Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Gubernur DKI

Kemudian 23 Mei 2017, Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI.

Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, setelah Ahok resmi diberhentikan dan Djarot dilantik sebagai gubernur, kursi wakil gubernur DKI Jakarta tidak perlu diisi.

"Tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," kata Tjahjo.

Menurutnya, pengajuan yang dilakukan Ahok, satu hari setelah pencabutan banding itu akan segera dieksekusi.

"Secara administrasi menunggu surat PT DKI Jakarta yang membenarkan pencabutan banding. Pasal 65 dan 83 UU 23/2014 tentang Pemda," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas