Mendagri: Jika Djarot Jadi Gubernur Definitif, Jabatan Wakil Gubernur DKI Kosong
"Secara administrasi menunggu surat PT DKI Jakarta yang membenarkan pencabutan banding. Pasal 65 dan 83 UU 23/2014 tentang Pemda,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, pihaknya menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membenarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut upaya banding.
Setelah itu, Ahok akan diberhentikan tetap sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selanjutnya, Djarot Saiful Hidayat akan menjabat gubernur definitif DKI Jakarta.
"Status Ahok sudah non aktif, diberhentikan sementara berdasarkan Kepres No 56 Th 2017 tertanggal 12 Mei 2017," kata Tjahjo lewat pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2017).
Baca: PDI Perjuangan Tidak Pernah Intervensi Keputusan Ahok Cabut Banding
Baca: Haji Lulung Minta Tim Anies-Sandi Buka Komunikasi Dengan Partai Politik Pendukung Ahok-Djarot
Baca: Ahok Sudah Tandatangani Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Gubernur DKI
Kemudian 23 Mei 2017, Ahok mengajukan pengunduran diri kepada Presiden RI sebagai Gubernur DKI.
Politikus PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, setelah Ahok resmi diberhentikan dan Djarot dilantik sebagai gubernur, kursi wakil gubernur DKI Jakarta tidak perlu diisi.
"Tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," kata Tjahjo.
Menurutnya, pengajuan yang dilakukan Ahok, satu hari setelah pencabutan banding itu akan segera dieksekusi.
"Secara administrasi menunggu surat PT DKI Jakarta yang membenarkan pencabutan banding. Pasal 65 dan 83 UU 23/2014 tentang Pemda," katanya.