Pengunduran Diri Ahok, Kemendagri Tunggu Usulan dari Rapat Paripurna DPRD DKI
Menteri Dalam Negeri RI mengungkapkan Kemendagri saat ini masih menunggu usulan pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta dari DPRD DKI Jakarta.
Penulis: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo mengungkapkan Kemendagri saat ini masih menunggu usulan pengunduran diri Gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama dari DPRD DKI Jakarta.
Sebelumnya Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden Joko Widodo.
Surat itu ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Padahal, Ahok baru resmi berhenti dari jabatan gubernur DKI Jakarta pada bulan Oktober 2017 mendatang.
"Sudah. Surat (pengunduran) dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri. Sekarang kan status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," kata Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.
Ahok sudah diberhentikan sementara pada 12 Mei 2017 seusai menerima vonis hukuman dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Pak Ahok diberhentikan sementara berdasarkan pasal 65 ayat 4 Undang-Undang No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dengan Keppres No 56/P tahun 2017 tertanggal 12 Mei 2017," katanya.
Baca: Ahok Mundur karena Tak Mau Membebani Jokowi
Selanjutnya Ahok menyampaikan surat pengunduran diri dari jabatannya pada tanggal 23 Mei 2017.
Menurut Tjahjo, salam pasal 78 UU 23 Thn 2014 ttg Pemda pada ayat (1). Kepala Daerah dan/atau Wakil kepala daerah berhenti karena : a. Meninggal dunia; b. Permintaan sendiri; atau c. Diberhentikan.
Pasal 79 ayat (1) Pemberhentian sebagaimana dimaksud huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan huruf b, DIUMUMKAN OLEH PIMPINAN DPRD DLM RAPAT PARIPURNA, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur/wagub untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sementara dalam Pasal 2 UU no 29 thn 2007 tentang Pemprov DKI, bahwa Provinsi DKI Jakarta diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemda dan pemilihan kepala daerah, kecuali hal-hal yang diatur tersendiri dalam UU ini.
"Namun UU Pemprov DKI ini hanya mengatur ketentuan ambang batas pemenang pilkada saja, tidak mengatur tentang prosedural dan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wagub.
Dengan demikian, maka proses pemberhentian Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI--karena permintaan sendiri--merujuk pada aturan pasal 78 dan 79 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda.
"Jadi, Kemendagri menunggu usulan dari DPRD DKI berdasarkan Rapat Paripurna DPRD DKI," kata Tjahjo dalam keterangannya kepada Tribunnews.
Menurut Tjahjo, alasan pengunduran Basuki Tjahaja Purnama ini cukup kuat dan dapat diperkuat lagi dengan Berita Acara Pencabutan Bandingnya dari PT DKI.
"Tanpa menunggu berita acara ini, proses administrasi bisa jalan dulu," kata Tjahjo.