Driver Ojek Online Nekat Jambret Tas Penumpang Wanita
Pelaku dalam aksinya itu menjambret tas korban saat sudah sampai di tujuan. Tersangka beraksi pada 10 Mei 2017
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Jajaran Polsek Cipondoh, Tangerang berhasil mengamankan pelaku penjambretan.
Tersangka diketahui lelaki berinisial AN yang merupakan driver ojek online.
"Dia (AN) melakukan penjambretan terhadap penumpangnya," ujar Kapolsek Cipondoh, Kompol Bayu Suseno pada Jumat (26/5/2017).
Bayu menjelaskan pelaku dalam aksinya itu menjambret tas korban saat sudah sampai di tujuan. Tersangka beraksi pada 10 Mei 2017 lalu sekira pukul 00.30.
"Saat korban ingin turun dari motor, tiba-tiba pelaku menarik tas korban secara paksa, sehingga korban terjatuh dan mengalami luka pada wajah," ucapnya.
Bayu menambahkan saat itu pelaku menerima pesanan dari korban yang bernama Indriawati (47). Korban minta diantarkan menuju Jl H Neron, Kunciran Tangerang.
Sebelum mengantarkan korban ke tujuan, AN terlebih dulu membalikkan jaket yang dipakainya. Pelaku sempat minta izin pada korban.
Setibanya di tujuan, korban memberitahukan bahwa sudah sampai. Namun, pelaku langsung menjambret tas milik korban.
"Tas tersebut berisi ponsel, kartu kredit, dan uang tunai. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 6 juta," kata Bayu.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik tersangka dan atribut ojek online.
"Dia terancam kurungan 9 tahun penjara karena dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," katanya.