Mobil Pengangkut Uang G4S Ribut dengan Pengguna Jalan, Ini Tanggapan BI
Sebuah video yang menunjukkan mobil pengangkut uang milik perusahaan keamanan, G4S tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah video yang menunjukkan mobil pengangkut uang milik perusahaan keamanan, G4S tengah ramai diperbincangkan di media sosial.
Meski video tersebut sudah lama diunggah ke internet, namun beberapa hari ini video tersebut ramai dikomentari netizen setelah diposting oleh seorang bernamaReza Agung Santosa melalui akun Facebook-nya.
Dalam video tersebut terlihat sebuah mobil pengangkut uang dengan nomor polisi B 6632 AR dan nomor lambung 141 menyalip dari kiri.
Upaya pertama tidak berhasil.
Kemudian mobil tersebut terus memaksa menyalip hingga berhasil melampaui kendaraan yang merekam ulah mobil warna biru itu.
Setelah berhasil mendahului dari kiri, si pengemudi mobil milik G4S malah mengintimidasi pengendara mobil yang merekam aksi tersebut.
Menanggapi hal ini, Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa mobil jasa pengangkutan uang tidak bisa seenaknya berkendara di jalan raya.
Mereka tak mendapatkan perlakuan khusus seperti halnya rombongan Presiden, pemadam kebaran, maupun ambulans.
Bank sentral mengungkapkan, mobil pengangkut uang harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Sehingga, mereka diperlakukan sama layaknya pengguna jalan lainnya.
"Mereka harus mematuhi aturan jalan raya, menurut undang-undang jalan raya," kata Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI Andiwiana kepada Kompas.com, Jumat (26/5/2017).
Semisal melintas jalur busway, mobil pengangkut uang pun dilarang melintas.
Andiwiana menuturkan, perlakuan khusus seperti itu hanya diperuntukkan bagi Presiden, pemadam kebakaran, maupun misalnya ambulans.
Sementara itu, pihak G4S sejauh ini belum berhasil dihubungi.
Penulis: Sakina Rakhma Diah Setiawan
Artikel ini Tayang di Kompas.com dengan Judul : Mobil Pengangkut Uang G4S Ribut dengan Pengguna Jalan, Ini Tanggapan BI
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.