Polisi Nilai Habib Rizieq Menghambat Penyidikan Kasus "Chat" WhatsApp
Rizieq diketahui saat ini berada di Arab Saudi. Dalam kasus chat WhatsApp, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian masih menunggu pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, kembali ke Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Rizieq menghambat penyidikan kasus chat WhatsApp berkonten pornografi jika tak segera memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Dia berada di luar negeri, menghambat (proses hukum)," kata Argo, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/5/2017).
Argo mengatakan, pihaknya berharap Rizieq segera kembali ke Indonesia untuk memberi keterangan terkait kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq.
Baca: Polisi Minta Bantuan Keluarga Bujuk Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia
Dia tak menegaskan tindakan yang dilakukan penyidik agar Rizieq hadir dalam pemeriksaan.
Argo juga tak memastikan apakah ada pasal yang dikenakan terhadap Rizieq atas perbuatan menghambat penyidikan.
"Kita tunggu saja," ujar Rizieq.
Baca: Wapres JK Yakin Habib Rizieq Segera Pulang
Rizieq diketahui saat ini berada di Arab Saudi.
Dalam kasus chat WhatsApp, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.
Penulis: Nibras Nada Nailufar
Berita telah dipublikasikan di Kompas.com dengan judul: Polisi Sebut Rizieq Menghambat Penyidikan Kasus "Chat" WhatsApp