Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Habib Rizieq Dikenakan Pasal Berlapis Pornografi, Diduga Menyuruh Firza Husein Berfoto Syur

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait percakapan WhatsApp berkonten pornografi denga

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Habib Rizieq Dikenakan Pasal Berlapis Pornografi, Diduga Menyuruh Firza Husein Berfoto Syur
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. 

Baca: Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq

Permintaan foto berkonten pornografi dari Rizieq tersebut diduga melanggar Pasal 9 UU Pornografi.

"Iya, ada menyuruh di situ," ujarnya.

Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi;

"Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."

Argo enggan melayani adanya permintaan pihak penasihat hukum Rizieq perihal barang bukti mana yang menguatkan dugaan pidana yang dilakukan oleh Rizieq.

Baca: Politikus PKS Pertanyakan Langkah Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka

Baca: Habib Rizieq Berpesan Jangan Ada Darah Tertumpah Akibat Dirinya Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi

Menurutnya, seluruh alat bukti, termasuk barang bukti, kasus Rizieq akan dibeberkan dalam persidangan di pengadilan nanti.

"Kalau itu saya sampaikan ada namanya pengadilan jalanan ya. Kita nanti lihat bagaimana di pengadilan saja. Kami akan buktikan di pengadilan," katanya.

Terkait kasus ini, polisi lebih dulu menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Firza diduga memproduksi foto berkonten pornografi dan diduga melangar PPasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berkas perkara Firza Husein telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas