Habib Rizieq Disebut Marah Besar, Akan Lakukan Perlawanan Secara Hukum dan Politik
"Dia marah besar sekali. Yang pasti bahwa kita akan melakukan perlawanan hukum dan politik,"
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, dikabarkan marah besar setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Habib Rizieq menjadi tersangka kasus percakapan berunsur pornografi dengan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.
"Dia marah besar sekali. Yang pasti bahwa kita akan melakukan perlawanan hukum dan politik," ujar Kuasa Hukum Rizieq, Kapitra Ampera di Masjid Al Ittihad, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).
Dalam penetapan tersangka tersebut, dipandang ada tirani penegakan hukum.
"Telah terjadi tirani penegakan hukum," imbuhnya.
Baca: Presiden Jokowi Diminta Turun Tangan dalam Kasus Habib Rizieq
Baca: Politikus PKS Pertanyakan Langkah Polisi Tetapkan Habib Rizieq Tersangka
Baca: Polisi Ajukan Red Notice untuk Rizieq Shihab
Kapitra mengatakan bahwa terjadi pemaksaan hukum terhadap Rizieq Shihab.
Dirinya mengatakan bahwa Rizieq ditargetkan menjadi tersangka, lalu ditahan.
Dirinya menilai bahwa undang-undang yang dipakai buat menjerat Rizieq, sangat sumir.
"Pasal 4 sebagai delik perbuatannya, dalam penjelasannya tidak dapat dipidana," ucap Kapitra.
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus percakapan berunsur pornografi.
Polisi beralasan telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq Shihab.
Dua alat bukti itu berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB.