Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri Tjahjo Kumolo: Pergantian Ahok Terhambat Banding Jaksa

Pascamencabut pengajuan banding kasus yang menjeratnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga menyatakan mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascamencabut pengajuan banding kasus yang menjeratnya, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok juga menyatakan mundur dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Namun, proses pergantian Ahok dari kursi gubernur, tak begitu saja bisa dilakukan.

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, masih ada proses banding yang dilakukan jaksa.

Hal ini, menurut Mendagri, menghambat proses pergantian Gubernur DKI Jakarta.

Baca: Saat Veronica Tan tak Kuasa Menahan Tangis Bacakan Surat dari Ahok

Berlanjutnya proses banding kasus Ahok karena proses banding yang dilakukan jaksa tidak dicabut.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah siap menyidangkan kasus ini.

Berita Rekomendasi

Ada lima hakim yang telah disiapkan, yaitu Imam Sungudi sebagai Ketua Majelis Hakim, Elang Prakoso Wibowo, Daniel D Pairunan, I Nyoman Sutama, dan Achmad Yusak.

Dengan masih berlanjutnya proses banding kasus Ahok, Djarot Saiful Hidayat belum bisa dilantik untuk naik menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Informasi lengkapnya, termasuk pernyataan Mendagri Tjahjo Kumolo, simak dalam tayangan video di atas. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas