Mendagri Tunggu Sikap Jaksa Agung terkait Pengunduran Diri Ahok
Mendagri Tjahjo Kumolo masih menunggu sikap Jaksa Agung terkait pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo masih menunggu sikap Jaksa Agung terkait pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.
Ahok memutuskan tidak akan mengajukan banding terhadap kasus penodaan agama.
Sementara, Kejaksaan Agung belum memutuskan banding atau tidak terhadap kasus tersebut.
Hal itu berdampak pada pengunduran diri Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
"Tunggu Jaksa Agung, kejaksaan masih banding atau tidak," kata Tjahjo usai acara buka puasa bersama di Kantor Partai NasDem, Jakarta, Minggu (28/5/2017).
Jika jaksa tidak melakukan banding, Tjahjo mengatakan pihaknya akan meminta DPRD DKI Jakarta segera memproses surat mundurnya Ahok.
Baca: 11 WNI di Marawi Tidak Terkait ISIS, Mereka ke Filipina Menjalankan Khuruj
Ia mengatakan dasar surat DPRD DKI Jakarta dan Kejaksaan Agung akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo.
"Kami memyampaikan kepada bapak presiden untuk segera mengeluarkan kepresnya untuk memberhentikan Pak Ahok sebagai gubernur," kata Tjahjo.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, hingga kini Kejaksaan Agung belum memutuskan soal kelanjutan upaya banding atas vonis dua tahun penjara terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sementara Ahok memutuskan cabut pengajuan banding atas permintaan keluarga.
"Masih butuh pertimbangan komprehensif untuk menyatakan apakah kita harus tetap lanjut atau tidak," ujar Prasetyo di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26/5/2017).