Penipu Nyaris Perdayai Korbannya dengan Keris dan Uang Kertas Rp 2.000
Dua penipu dengan modus jimat yang dapat memberikan kekuatan gaib, dibekuk jajaran Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua penipu dengan modus jimat yang dapat memberikan kekuatan gaib, dibekuk jajaran Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat.
Menggunakan keris berbahan kuningan berbentuk semar serta uang Rp 2.000, mereka memperdayai korban.
Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Erick Frendriz menjelaskan, penipuan terjadi di Jalan Jembatan Batu RW 04, Pinangsia, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (13/5/2017) dua pekan lalu.
Dua tersangka yang berhasil diamankan aparat kepolisian adalah Zakaria (21) dan Hanny (55), warga Kalibaru, Jakarta Utara.
"Kami berhasil mengamankan dua pelaku penipuan dengan modus jimat," kata Erick, Senin (29/5/2017).
Baca: Buron Empat Bulan, Pria Penipu Temannya Diringkus Polisi
Korban dari kedua tersangka adalah mahasiswa bernama Rizal Kurniawan (21).
Barang-barang berharga milik korban seperti handphone Samsung S4, dompet berisi uang Rp 150 ribu dan tas bertuliskan Turn Back Crime, nyaris dibawa kabur pelaku.
Kronologi kejadian berawal saat korban sedang berjalan, lalu didekati oleh kedua tersangka yang berpura-pura menanyakan alamat kepada korban.
Namun, korban menjawab tidak tahu.
Kedua tersangka kemudian mengajak ngobrol korban dan memberikan jimat berupa keris kepada korban, agar jimat tersebut bisa menyatu dengan korban.
Selain itu, korban harus berjalan 200 meter lurus ke depan dan tidak boleh menoleh ke kiri dan kanan, dengan membawa uang Rp 2.000 yang diberikan tersangka.
"Nantinya setelah berjalan sampai 200 meter, uang itu harus dibuang dan sebelum berjalan korban harus meletakkan semua barang-barang milik korban kepada kedua tersangka," tutur Erick.
Seperti diperdayai, korban mengikuti semua kata-kata tersangka.
Dan setelah korban berjalan sejauh kira kira 100 meter, kedua tersangka mulai bergegas membawa tas yang berisi barang-barang korban.
"Tim Buser Polsek Taman Sari yang mendengar peristiwa dan mengetahui hal itu, langsung menuju lokasi kejadian dan meringkus dua pelaku itu," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Taman Sari.
Mereka terancam pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana lima tahun penjara.