Penunggak Pajak Kendaraan di Jakarta Bakal Dipaksa Lunasi di Jalan
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, saat ini isi perjanjian sedang disusun.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta tengah menyusun perjanjian dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menilang pengendara penunggak pajak mobil dan motor tanpa ampun.
Bahkan bisa memaksa penunggak melunasi tunggakan pajak di jalanan.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, saat ini isi perjanjian sedang disusun.
"Perjanjian kerja sama (PKS) dengan polisi namanya ini," kata Edi ketika ditemui di Balaikota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (29/5/2017) siang.
Menurut Edi, pembuat PKS akan dikerjakan sepanjang bulan puasa. "Nanti habis Lebaran mulai kita lakukan penilangannya," kata Edi.
Dengan perjanjian kerjasama itu, kata Edi, pihak Badan Pajak akan ikut dalam razia.
Pengendara yang ketahuan mobil dan motornya menunggak pajak, akan lekas diseret agar segera membayarkan pajaknya di lokasi.
Makanya mobil Samsat keliling Polda Metro Jaya akan disertakan dalam razia.
Apabila masyarakat tak mau membayar, maka akan dilakukan penilangan dan penyitaan STNK.
Kasubsit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, membenarkan hal tersebut.
"Jadi dalam penilangan itu kami hanya menjalankan porsi kami saja. Melakukan penilangan," kata Budiyanto ketika dihubungi , Senin (29/5/2017) sore.
Namun untuk menyeret penunggak pajak lekas membayar dilakukan langsung oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang ikut dalam razia.
Hal itu dilakukan lantaran berdasarkan hasil rekapitulasi data badan pajak, total sebanyak 3,8 juta kendaraan bermotor bernopol DKI menunggak pajak.
Paling mendominasi adalah sepeda motor penunggak pajak sebanyak 3,2 juta unit sedangkan mobil 600.000 unit.