Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesan Habib Rizieq: Lawan Kezaliman

Menanggapi itu, Rizieq melalui kuasa hukumnya, Sugito Atmo Pawiro mengatakan telah dizalimi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pesan Habib Rizieq: Lawan Kezaliman
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Habib Rizieq Shihab berorasi dihadapan sejumlah ormas islam yang tergabung dalam Forum Umat Islam (FUI) di Kantor Komnas HAM, Jakarta,. Kamis (25/1/2008) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditetapkan polisi sebagai tersangka, Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab merasa dizalimi.

Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Menanggapi itu, Rizieq melalui kuasa hukumnya, Sugito Atmo Pawiro mengatakan telah dizalimi.

"Katanya begitu, pesan Habib (Rizieq Shihab), lawan kezaliman," kata Sugito saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/5/2017).

Sugito menegaskan, akan mengajukan praperadilan, "Habib akan mengajukan praperadilan dan akan melawan kezaliman ini," kata Sugito.

Polisi memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua alat bukti itu, berupa percakapan melalui WhatsApp dan ponsel genggam yang diduga milik Rizieq.

BERITA TERKAIT

"Tentunya sudah didapat penyidik, ada beberapa, chat juga ada beberapa, HP, dan sebagainya. Sudah dipersiapkan semuanya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Polisi melangsungkan gelar perkara sekitar pukul 12.00 WIB, sebelum menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan pornografi.

"Di dalam hasil gelar perkara kasus konten pornografi penyidik meningkatkan status dr saksi menjadi tersangka HRS," kata Argo.

Rizieq diduga melangsungkan percakapan berunsur pornografi dengam Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein.

Keduanya diduga melakukan percakapan melalui aplikasi komunikasi WhatsApp.

Firza dan Rizieq disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 6 juncto pasal 32 dan/atau pasal 8 juncto pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas