Polisi Ajukan Red Notice untuk Rizieq Shihab
"Tapi, kalau nggak, sudah kami tetapkan tersangka, kalau sudah tersangka ya kami buatkan surat penangkapan, DPO (daftar pencarian orang), red notice,"
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mengajukan penerbitan permintaan pencarian dan penangkapan atau red notice untuk pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
Hal ini dilakukan menyusul peningkatan status Habib Rizieq sebagai tersangka dan tidak kooperatifnya yang bersangkutan.
"Kami kan sudah sampaikan, kalau misalnya segera balik ke Tanah Air (tidak ajukan red notice)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).
"Tapi, kalau nggak, sudah kami tetapkan tersangka, kalau sudah tersangka ya kami buatkan surat penangkapan, DPO (daftar pencarian orang), red notice, selesai," tambah Argo.
Hari ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka percakapan WhatsApp berkonten pornografi yang juga melibatkan Firza Husein.
Menurut Argo, saat penyidik sedang menyiapkan persyaratan administrasi untuk pengajuan red notice ke Interpol Indoesia.
Jika syarat terpenuhi, maka Interpol Indonesia akan mengajukan red notice terhadap Rizieq Shihab ke markas Interpol di Lion, Prancis, untuk selanjutnya disebarkan ke negara anggota.