Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susul Firza Husein, Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi

Polisi telah memiliki bukti kuat bahwa status hukum Rizieq Shihab dapat dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Editor: Sapto Nugroho

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017) menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat WhatsApp (WA) berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Status tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka diputuskan penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara.

Baca: Bantah Pernyataan Pengacara, Polisi: Tak Ada Tekanan ke Saksi Kak Emma

Baca: Ditjen Imigrasi Koordinasikan Cari Rizieq Shihab, Kerjasama dengan Polri, KPK, dan Interpol

Polisi telah memiliki bukti kuat bahwa status hukum Rizieq Shihab dapat dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

Meski demikian, polisi belum memerinci barang bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka Rizieq Shihab, begitu juga dengan pasal yang dijeratkan kepada Rizieq Shihab.

Berikut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.

Berita Rekomendasi

Simak dalam tayangan video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas