Susul Firza Husein, Pemimpin FPI Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pornografi
Polisi telah memiliki bukti kuat bahwa status hukum Rizieq Shihab dapat dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Editor: Sapto Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017) menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat WhatsApp (WA) berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.
Status tersangka Rizieq Shihab sebagai tersangka diputuskan penyidik Polda Metro Jaya setelah dilakukan gelar perkara.
Baca: Bantah Pernyataan Pengacara, Polisi: Tak Ada Tekanan ke Saksi Kak Emma
Baca: Ditjen Imigrasi Koordinasikan Cari Rizieq Shihab, Kerjasama dengan Polri, KPK, dan Interpol
Polisi telah memiliki bukti kuat bahwa status hukum Rizieq Shihab dapat dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Meski demikian, polisi belum memerinci barang bukti yang dimiliki penyidik untuk menetapkan tersangka Rizieq Shihab, begitu juga dengan pasal yang dijeratkan kepada Rizieq Shihab.
Berikut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
Simak dalam tayangan video di atas. (*)