Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tahun Depan, Ditjen Pajak Kantongi Akses ke Big Data

“CRM saat ini sedang piloting tahap kedua. Targetnya awal 2018 bisa diimplementasikan sepenuhnya."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tahun Depan, Ditjen Pajak Kantongi Akses ke Big Data
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap mengelola big data pada tahun depan.

Ini juga didorong adanya data otomatis dari lembaga keuangan yang diwajibkan setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan agar aturan ini efektif terlaksana.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan Compliance Risk Management (CRM) atau instrumen untuk memetakan wajib pajak berdasarkan tingkat risikonya.

Saat ini Ditjen Pajak sedang melakukan piloting dari instrumen tersebut di sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“CRM saat ini sedang piloting tahap kedua. Targetnya awal 2018 bisa diimplementasikan sepenuhnya,” kata dia, Minggu (28/5/2017).

Bila sudah ada CRM, artinya hadirnya Perppu anyar itu akan memberi keadilan pada wajib pajak yang patuh.

Cara kerjanya, data dari eksternal dan internal dimasukkan ke dalam CRM kemudian diolah untuk ditandingkan dengan SPT.

Rekomendasi Untuk Anda

Kalau sesuai, maka wajib pajak itu akan masuk kategori patuh sehingga tidak diaudit.

Saat ini menurut Yon, tidak seluruh data eksternal dimasukkan sebagai bahan baku dari analisis data.

Hingga kini ada lebih daru satu miliar data keuangan yang dimiliki oleh Ditjen Pajak.

Sebelum dimasukkan sebagai bahan baku analisis data, seluruh data akan dievaluasi dan divalidasi terlebih dahulu. Validasi dilakukan dengan berbagai cara.

Misalnya, pencocokan nama dan NPWP agar tidak keliru.

Dengan analisis data itu, Ditjen Pajak bisa membuat algoritma khusus untuk membuat peringkat risiko wajib pajak.

Tindak lanjutnya akan diteruskan kepada wajib pajak tergantung tingkat risikonya, yakni diperiksa, diawasi atau cukup diberikan penyuluhan atau edukasi.

“Ada mekanisme kontrol pemanfaatan data di situ. Plus pengawasan Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Apartur (KITSDA),” kata dia.

Reporter: Ghina Ghaliya Quddus

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas